Minggu, 10 Januari 2016

1
AL-LUBAB FI ‘ULUMIL KITAB1
KARYA IMAM IBNU ADIL AL-HAMBALI
Oleh: Laila Mumtahanah2
Biografi Imam al-Mufassir Ibnu ‘Adil al-Hambali
A. Nasab, Kunyah, dan Laqabnya
Abu Hafs Umar bin Ali bin Sirajuddin ad-Dimasyqi al-Hambali an-Nu‟mani. “Ad-Dimasyqi” adalah Damaskus yaitu suatu negeri yang terkenal berada di kota Syam. Al-Hambali adalah nisbat yang diberikan atas pilihan para ulama, mereka mensifati dengannya, sebagai panutan mereka kepada mazhab al-Imam Abi Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad asy-Syaibani al-Marwazi, yaitu imam yang ahli hadits dan mazhabnya adalah salah satu penguat islam (dari 4 mazhab).
An-Nu‟mani adalah nisbat pada An-Nu‟maniyyah yaitu negeri antara Baghdad dan Wasith. Beliau telah pergi kesana dan menetap disana. Hal ini diterangkan oleh Ismail Basya al-Baghdadi dalam kitab Hidayah al-‘Arifin dan Kahalah.
B. Kelahirannya
Setelah meneliti kitab as-Siar wa al-A’lam tidak ditemukan tanggal lahirnya secara pasti, tetapi setiap orang yang membuat biografinya disebutkan bahwa ia hidup pada tahun 880H sebagaimana yang terdapat dalam nash az-Zarkali dalam kitab al-A’lam yaitu ketika Ustadz al-Muarrikh Umar Ridha Kahalah berpendapat bahwa Ibnu Adil meluangkan waktu untuk mengarang kitabnya ini pada bulan Ramadhan tahun 879H.
Namun ada yang berpendapat ia hidup sebelum itu, namun kitab as-Siar wa at-Tarajim (tentang biorgafinya) sudah tidak terjaga sehingga tidak ditemukan sedikit pun yang menyebutkan tentang sejarah kelahirannya kecuali kalimat yang sedikit yang kami datangkan dari nash az-Zarkali dan Kahalah.
C. Guru dan Muridnya
Kembali kepada apa yang ditulis oleh para imam yang tsiqat, tidak ditemukan orang yang menceritakan pada kami siapa yang mengambil keterangan kitab itu dari mereka atau karena adanya suatu kepentingan tertentu. Karya kitab ini tidak terbit hasil pengarangnya sendiri, maka sekiranya bahkan semestinya ia menyebarkan kepada orang-orang disekitarnya.
Kitabnya penuh dengan Ilmu dan pengetahuan juga Nukat Ilmiyah Daqiqiyah yang kami membuat kesimpulan bahwa ia bermulazamah pada syekh-syekh dan ulama-ulama untuk waktu yang lama sampai keluar pada kami contoh kitab yang agung ini.
Begitu juga dengan muridnya, dalam hal ini kami menyimpulakan bahwa ia adalah penerang bagi orang-orang pada masanya dalam bidang aqidah, syari‟ah, lughah, dan adab. Peneliti tafsirnya ini menemukan bukti apa yang telah dikatakan bahkan beri‟tikad dengan kuat pada bukti-bukti bahwa Ibnu „Adil selalu haus akan ilmu dan pengetahuan.
C. Mazhabnya
Imam Ibnu Adil adalah seorang imam tafsir, dan ia juga seorang ahli fikih dalam mazhab Hambali berdasarkan kemampuannya yang tinggi pada fikih Hambali. Dalam mazhabnya, Beliau memperluas pengetahuannya pada Madrasah Ali Qadamah al-Muqaddisiyyin dan Madrasah Ali Taimiyyah al-Haraniyyin, yang mana keduanya berpegang pada fikih Hambali. Yang menunjukan bahwasanya Ibnu Adil bermazhab Hambali adalah:
1 Salah satu tugas mata kuliah Membahas Kitab Tafsir II (Kontemporer)
2 Mahasiswi Tafsir Hadits Semester 7
2
karena penisbatannya pada nama lengkapnya dan Hasyiyahnya pada kitab al-Muharrar fi al-Fiqh al-Hambali karya Majuddin Ibnu Taimiyyah3.
D. Pujian Para Ulama kepadanya
Al-Alamah al-Khatib asy-Syarbini menjelaskan dalam muqaddimah tafsirnya yang dinamai as-Siraj al-Munir. Bahwasanya ia berpegang pada seluruh materi-materi ilmu karya para ulama yang paling mulia dan berwenang dalam ilmu tafsir dan diantara mereka yaitu Imam Ibnu Adil.
Al-Alamah az-Zarkali berkata setelah menyebutkan nasabnya..ia adalah pemilik kitab Tafsir al-Kabir. Dan al-Alamah Umar Ridha Kahalah: Ia adalah seorang mufassir. Yang lainnya mensifati dari naskah-naskah dengan “bahwa Ia adalah penutup para ulama” dan yang paling menguatkan: “Ia adalah seorang yang kamil”.
E. Karya-karyanya
Suatu penelitian yang yakin bahwa Imam Ibnu Adil al-Hambali adalah salah satu ulama pada masanya yang memberikan jiwanya dan manfaat bagi ilmu, cukup umurnya dalam pencapaiannya dalam bidang ilmu pengetahuan (at-Tahshil), penelitian (al-Bahts), pentahqiq-an, pengarangannya (tulisannya) (at-Tanmiq) sampai terpancar sumber-sumber ilmu pengetahuan dan berjalan cepat dalam menghasilkan ilmu dengan disusunnya karya-karyanya, penemuan-penemuan pada karyanya kebanyakan dalam bidangnya. Sehingga karya-karyanya ada yang tersebar, juga ada yang tidak tersebar, ada yang telah dibaca, ada yang menyalinnya, dan yang menyingkat kitab-kitab terdahulunya. Maka orang-orang menekuni kitab-kitabnya. Allah swt mengkhususkannya dalam bidang tafsir, hal itu telah tampak dan secara khusus kepada orang-orang yang sezaman dengannya. Adapun karya-karyanya diantaranya:
1. Al-Lubab fi Ulumil Qur’an yaitu yang kita bahas tahqiqnya. Menurut Abdul Hayyi Hasan bahwa terbit pertama kali dengan tahqiq dari 2 syekh yaitu „Adil Ahmad Abdul Maujud dan Ali Muhammad Mu‟awwid. Kemudian dihimpun dalam artikel-artikel ilmiyah, yang pertama: oleh Dr. Muhammad Sa‟ad Ramadhan Hasan dimana Ia mentahqiq surat Maryam ayat 95 sampai akhir al-Qashash. Yang kedua: Dr. Muhammad al-Mutawalli Dasuqi Harb, Ia mentahqiq surat al-Ankabut sampai al-Qamar4.
2. Hasyiyah ‘ala al-Muharrar fi al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Imam Ahmad bin Hambal
Ibnu Adil berkata dalam muqaddimah kitabnya: “Inilah kitab fiqh pada mazhab Imam Abi Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal asy-Syaibani”, lalu ia memperbaiki dan meringkasnya sampai disusun menjadi “al-Muharrar” yang kebanyakan dimuat ushul-ushul masalah yang kosong dari Illat-illat (menerangkan sebab-sebabnya) dan dalil-dalil. Ia bersungguh-sungguh dalam menetapkan lafadz-lafadz yang mudah bagi para murid yang menjaga kitabnya. Kami meminta kepada Allah adanya manfaat pada kitabnya untuk pertama kali dan terakhir. Agar memberi kami taufiq untuk kebenaran ucapan dan amal serta menjaganya dari kekeliruan dan kelemahan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengijabah do‟a.
F. Rujukan Tafsirnya
Rujukan Tafsir yang paling penting dalam tafsirnya adalah:Tafsir Thabari, Ma’alim at-Tanziil karya al-Baghawi, Tafsir al-Muharrar al-Wajiiz karya Ibnu Athiyyah, Tafsir al-Wasith karya al-Wahidi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adziim karya Ibnu Katsir, Tafsir an-Nukat wal
3 Abdul Hayyi Hasan Musa Abdul Majid, al-Imam Abu Hafs Umar bin Ali bin ‘Adil al-Hambali al-Mutawaffa Sanatun 880H wa Manhajuhu fi at-Tafsir, Palestina: Jami‟ah an-Najah al-Wathaniyyah, 2003, hlm. 29
4 Abdul Hayyi Hasan Musa Abdul Majid, al-Imam Abu Hafs, hlm.32
3
‘Uyuun karya al-Mawaridi, al-Kasyaf karya Zamakhsyari, mafatih al-Ghaib: Ar-Razi,al-Jaami’ li Ahkamil Qur’an : al-Qurthubi, al-Bahr al-Muhith: Abi Hayyan, ad-Daaru al-Mashun fi ‘Ulumil Kitab al-Maknun karya Samin al-Halibi.
Rujukan Ulumul Qur‟annya, Ia berpegang pada kitab-kitab seperti: a-Wujuh wan Nazhair, Kutubul Qira’at:1. Sumber qira‟at yang mutawatir, Ia brpegang pada kitab alhujjah lil qura’is Sab’ah karya Abi Ali al-Farisi 2. Sumber Qira‟at yang Syadz, paling banyak hanya merujuk pada 2 kitab yaitu al-Muhtasib karya Ibnu al-Jani dan Mukhtashar fi Syawadzil Qur’an karya Ibnu Khalwiyah. 3. Asbabun Nuzul yang merupakan rujukan yang paling penting dalam tafsirnya yaitu Asbabun Nuzul karya Al-Wahidi, diantara ayat yang diberikan asbabun nuzul karya al-Wahidi adalah qs. An-Nisa ayat 22.
Rujukan Kitab Hadits yaitu 1.Shahih Bukhari; 2.Shahih Muslim; 3.Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi dan Ibnu Majah; 4.Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah; 5.Sunan Abu Daud; 6.Sunan Ibnu Majah; 7. Sunan Tirmidzi 8. Dunan Ad-Daruquthni 9. Sunan Ad-Darimi 10. Muwatha Malik. Adapun Kitab-kitab Sirahnya: Ibnu Adil adalah salah satu ahli tafsir yang menjadikan sirah berkedudukan penting dalam memperolehnya untuk menafsirkan, karena akan diperoleh tafsir „ilmi yang banyak dari sirah pada ayat-ayat Qur‟an, contohnya Ia merujuk pada Muqaddimah Sirah Ibnu Ishaq yaitu pendapatnya Ibnu Hisyam. Yang terkadang Ia menisbatkan kepadanya, terkadang pada imam sirah yang lainnya. Diantara ayat yang dijelaskan sirah kepadanya yaitu:Ketika menafsirkan Surat al-Anfal ayat 5, at-Taubah ayat , al-Hajj: 26.
Rujukan Kitab Fikihnya: Ibnu Adil adalah seorang ahli fiqh yang bermazhab Hambali yang disandarkan pada keberadaannya sebagai ahli tafsir. Ia memiliki kesungguhan dalam ilmu fiqh, ditunjukan pada hasyiyahnya kitab al-Muharrar karya Ibnu Taimiyyah yang senantiasa dijadikan makhtutah sampai sekarang diperlihatkan tahqiqnya dan dikeluarkan kepada semua orang. Walaupun Ia adalah ahli fiqh mazhab Hambali, namun Ia juga memiliki pengetahuan luas pada mazhab-mazhab lainnnya.
Ketika Ia menyandarkan rujukan yang Ia peroleh, maka pada umumnya Ia hanya menyandarkan pada mazhab atau pemilik kitab yang Ia rujuk, tidak membatasi pada penyusun atau kitab yang jadi rujukannya. Contohnya: Ia berkata: Qaala asy-Syafi’i…’inda asy-Syaafi’i. terkadang Ia menjelaskan pendapat Jumhur Ulama dengan perkataan:wa ‘indal Jumhur…Qaala Jumhur…meskipun Ia tak suka sedikitnya menyandarkan pada kitab-kitab fiqh atau pengarang kitab Fiqh, namun Ia adalah orang yang dapat dipercaya dalam menyandarkan pada mazhab-mazhab dan pemilik mazhab pada umumnya.
Adapun rujukan kitab fiqhnya yaitu: 1. Fiqh Hanafi: Ahkamul Qur’an karya al-Jashosh 2. Fiqh Maliki: Ahkamul Qur’an karya Ibnu al-„Arabi al-Maliki 3. Fiqh Syafi‟i: al-Umm karya asy-Syafi‟I, ahkamul Qur’an karya Kiya al-Harasi 4. Fiqh Hambali: Rasa-il Syeikh Islam Ibnu Taimiyah.
Rujukan Kitab Ushul Fiqh: al-Mahshul karya Imam ar-Razi. Rujukan Kitab Aqidah: mafatih al-Ghaib karya Imam ar-Razi. Rujukan dalam Kitab Lughah dan Nahwiyah: al-Kitaabu liSabawaih, Ma’anil Qur’an li az-Zujaj, at-Tibyan fi I’rabil Qur’an karya Abi al-Baqa‟ al-„Ikbaari, Ma‟anil Qur‟an karya al-Fara‟, Musykilkun I’rabil Qur’an karya Maki bin Abi Thalib, Mufradat li I’rabil Qur’an karya ar-Raghib al-Asfahani, dan 2 kitab lainnya. 5.
G. Wafatnya
Sebagaimana halnya pendapat tentang hari kelahirannya, hari wafatnya pun tidak ditemukan dalam kitab as-Siyar wa al-A’lam. Dan tidak disebutkan sejarah wafatnya6. Namun, dalam kitab tahqiqnya disebutkan bahwa al-Alamah al-Mu-arrikh Umar Ridha
5 Ibid, hlm35-67
6 Ibid, hlm.26
4
Kahalah (Mu’jam al-Muallifin) menetapkan ketika al-Alamah az-Zarkali (Kitab al-A’lam) berpendapat bahwa Ibnu Adil wafat setelah tahun 880H.
Seputar Kitabnya
A. Kutipan Sya’ir dalam Kitabnya
Kutipan-kutipan syair al-Alamah Ibnu Adil menduduki posisi yang tinggi dalam menetapkan kaidah-kaidah nahwiyah. Maka kami beranggapan bahwa kebanyakan hujjahnya dengan syair ini yaitu di waktu menjelaskan makna-makna lafadz al-Qur‟an. Tidak diperoleh kalimat dari segi I‟rabnya kecuali datang dengan suatu kutipan dari kutipan-kutipan bahasa arab. Ia membandingkan untuk menjelaskan makna bahasa yang asing, ia menjelaskan bahasanya dan memperluasnya.
Sebagaimana ia membuat kutipan pada tiap hal itu, yang kebanyakan dengan syair-syair yang berdalil shahih terhadap apa yang diriwayatkannya. Ia menyingkap hal-hal yang samar dari masalah nahwiyah, menjelaskan perbedaan pendapat diantara para Ahli nahwiyah, mentarjih pendapat yang lain, mengkaji dari segi sharafnya dan dengan ungkapan yang ringkas. Sesungguhnya kitab ini dipenuhi dengan kutipan-kutipan syair yang dibantu oleh ahli tata bahasa balaghah dengan pemahamannya yang mendalam.
B. Hadits dalam al-Lubab
Tidak diragukan lagi bahwa ucapan Nabi saw secara khusus akan menyinari pada pembahasan untuk mengetahui hukum-hukum syara‟ dan bahasa, maka kebanyakan apa yang dikutip Ibnu Adil itu adalah hadits Nabi dalam penetapannya. Para Ulama ahli bahasa arab telah sepakat dalam menetapkan lafadz-lafadz bahasa, dan menetapkan ushul-ushul nahwu yang merujuk kepada al-Qur‟an dan ucapan bahasa arab yang asli (murni). Ibnu Adil pun mengikuti kelompok yang mengutip Hadits Nabi saw.
Kelompok ini berpendapat bahwa pentingnya berhujjah dengan hadits dalam bidang bahasa, bahkan berpegang pada ushul-ushul yang kembali kepada para ulama dalam mentahqiq lafadz-lafadz dan menetapkan kaidah-kaidahnya. Ulama yang masuk dibawah pimpinan mazhab ini adalah Ibnu malik, Ibnu hisyam, al-Badru ad-Dimamini dalam syarahnya at-Tashil, Ibnu ath-Thaib dalam syarahnya al-Iqtirah. Diantara orang yang membantu mazhab ini juga yaitu Ibnu Hunay, Ibnu Bari, Ibnu Faris, Ibnu Kharuf, Ibnu Saidih, dan yang lainnya dari para ulama ahli bahasa arab yang mulia.
Satu fasal dalam kitab Milal wa an-Nihal disebutkan bahwa Filosofi kelompok ini yaitu bersandar pada:”Bahwa Nabi adalah orang yang paling fasih lahjah bahasa arabnya, yang paling bagus bicara dalam bahasa arabnya, yang paling tahu tentang lafadz-lafadz dan lahjahnya”.
Kesimpulan: Harus menyantumkan hadits-hadits Nabi saw seperti dalil-dalil untuk menetapkan hukum bahasa, menyebutkan keterangan atau pendapat (kutipan-kutipan) dalam bidang nahwiyah. Pendapat mayoritas Imam ahli bahasa seperti Abi Manshur al-Azhari dalam kitabnya at-Tahdzib, Ibnu al-Hajj dalam Syarah al-Muqarib, Ibnu al-Khabaz dalam Syarah Alfiyah Ibnu Muthi’, Abi Ali Asy-Syalubin, dan ulama lainnya dalam bidang bahasa: Mereka mengutip hadits-hadits dalam masalah bahasa dan nahwiyah.
C. Penisbatan Kitab kepada Pengarangnya
Penyusun kitab al-Lubab ini tidak diragukan lagi bahwa kitab itu adalah tulisan tangan al-Alamah Ibnu Adil sebagai kumpulan sumber-sumber bagi yang membuat tarjamahnya. Pendapat para Ulama:
1. Haji Khalifah berkata: “al-Lubab fi Ulumil Kitab” terdapat 6 jilid karya Sirajuddin bin Adil Abi Hafs bin Ali.
5
2. Menurut Al-Alamah Ismail Basya al-Baghdadi dan al-Alamah Umar Ridha Kahalah: Orang yang menyusun kitab “al-Lubab fi Ulumil Kitab” meluangkan waktu dalam menyusunnya pada bulan Ramadhan tahun 879H
3. Menurut al-Ustadz Khairuddin az-Zarkali dalam kitab al-A’lam: Ia pemilik kitab at-Tafsir al-Kabir yaitu kitab “al-Lubab fi Ulumil Kitab”.
4. Alasan lain: Ia adalah pemilik nash pada awal (muqaddimah) kitabnya disebutkan: Ini adalah kitab yang dikumpulkan dari pendapat para ulama dalam ulumul qur‟an dan dinamai “al-Lubab fi Ulumil Kitab”. Dan macam-macam tulisannya ditetapkan pada sampul manuskrip. Dikumpulkan dalam fahras Darul Kutub alMashriyah, Ma‟had al-Makhthuthah dan Zhahiriyah Damaskus, dan lainnya. Ada kitab karya salah satu ulama senior yang mengambil rujukan padanya, seperti: al-Alamah Syeikh al-Muhaqqiqin dan Umdah para Imam al-Mudaqqiqin Syeikh Sulaiman al-Bujairimi ia berkata dalam kitabnya yang dinamai Tuhfatul Habib ‘ala Syarhi al-Khatab pada fasal ath-Thalaq…”Dalam Tafsir Ibnu Adil diriwayatkan oleh ‘Urwah bin az-Zubair ia berkata:Orang-orang pada awalnya mentalaq tanpa ada batas dan tidak terhitung, laki-laki mentalaq istrinya jika telah dekat akhir iddahnya lalu ruju’ kembali padanya. Kemudian ditalaq lagi dan ruju’ kembali dengan maksud memadharatkannya. Maka turun ayat: …”ath-Thallaaqu marratan…”{Talaq yang dapat diruju’ dua kali} (Qs.al-Baqarah:229). Diriwayatkan bahwa laki-laki pada zaman jahiliyyah yang mentalaq istrinya kemudian ruju’ lagi sebelum selesai iddahnya, walaupun mereka lakukan 1000 kali. Rujukan yang menetapkan hal ini adalah: Telah datang seorang perempuan kepada Aisyah, maka ia mengadu bahwa suaminya mentalaqnya dan ruju’ lagi padanya, ia berusaha memadharatkannya. Lalu Aisyah menceritakan hal itu kepada Rasul saw. Lalu turun firman Allah swt: …”ath-Thallaaqu marratan…” (Qs.al-Baqarah:229) maksudnya: Talaq yang mampu ruju’ kembali setelah mentalaq dua kali.
D. Sistematika Penulisan dalam Kitabnya:
Diawali dengan Muqaddimah yang membahas beberapa point yaitu:Keterangan zaman pada masa Ibnu Adil
1. Kondisi politik: pada masa Daulah al-Mumallik al-Barjiyyah
2. Kondisi Kemasyarakatannya pada masa khalifah al-Jarakisah
3. Kondisi Peradilan pada masa khalifah al-Jarakisah
4. Kondisi wawasan kelimuan dan Pengetahuan pada masa khalifah al-Jarakisah
Lalu di sebutkan “seputar Biografi Imam Ibnu Adil” dari mulai: Nasab, Kunyah, laqab, Kelahirannya, Guru dan Muridnya, Wafatnya, Pujian para Ulama kepadanya, Karya-karyanya, dan Wafatnya. Setelah itu, dibahas secara mendalam tentang “Tafsir dan Ta‟wil” yaitu: Tafsir secara bahasa dan istilah, Ta‟wil secara bahasa dan istilah, Perbedaan Tafsir dan Ta‟wil, Kebutuhan manusia akan Tafsir, Pemahaman Sahabat tentang al-Qur‟an, Mufassir Sahabat yang paling termasyur, Berharganya Tafsir bil ma’tsur: para Sahabat, Tabi‟in. Penamaan Tafsir pada periode itu, Tafsir pada masa Pengkodifikasian, Macam-macam Tafsir, Seputar Kitab: Kutipan Sya‟ir dalam Kitabnya, Hadits dalam al-Lubab, Penisbatan Kitab pada Penyusun al-Lubab, Pensifatan naskah Kitab al-Lubab fi ulumil Kitab. Kemudian dilanjutkan pada Penafsirannya: dari Tafsir surat al-Fatihah sampai an-Nas.
E. Metode Penafsiran dalam Kitabnya
Metode: Dalam menyusun tafsirnya, Ibnu Adil sama seperti ulama lainnya yaitu sesuai tartib al-Qur‟an dari surat al-Fatihah sampai an-Nass. Sebelum menjelaskan tafsirnya, Beliau menyebutkan makiyyah dan madaniyyah surat yang akan ia tafsirkan, jumlah ayat dan hurufnya. Contohnya, sebelum menjelaskan tafsir surat al-Hajj, Ia berkata: Surat al-Hajj itu
6
Makiyyah kecuali 6 ayatnya diturunkan di madinah yaitu dari ayat 19-24. Terdapat 78 ayat, 2291 kalimat, dan 5075 huruf.
Tafsir Ibnu Adil digambarkan termasuk “Tafir Tafshili (Penjelasan secara mendetail)” yaitu mendatangkan beberapa ayat atau satu ayat yang memiliki satu tema pada suatu surat, kemudian dijelaskan tafsirnya berupa penjelasan lughah, nahwu, qira‟at, asbabun nuzul, Wujuh wan Nazhair, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tafsirnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh para Mufassir lainnya seperti al-Qurthubi, Ibnu Athiyyah, Abu Hayyan, dan lainnya. Contohnya, ketika menafsirkan qs. Al-Baqarah ayat 67-73. Ia mendatangkan semua ayat yang berkaitan dengan satu tema yaitu tentang Nabi Musa yang diperintah oleh Allah untuk menyembelih sapi betina.
Ibnu Adil mendatangkan suatu surat, lalu menafsirkannya sesuai tema. Ia tidak meninggalkan satu ayat pun kecuali jika ia telah mengulang ayat itu pada surat itu sendiri. Maka cukup menafsirkan satu kali saja. Contohnya ketika menafsirkan surat al-Mursalat:19 Wailuy Yaumaidzil lil Mukadzdzibin . ayat ini terulang 9 kali. Maka ia cukup menafsirkan satu kali saja.
Ia juga sering melewatkan sebagian ayat, khususnya jika mengulang ayat-ayat mutasyabihat atau perkara-perkara yang banyak. Ayat yang dilewat ini biasanya tafsirnya telah dijelaskan pada pembahasan terdahulu. Adapun yang tafsirnya dijelaskan diakhir itu jarang. Contohnya ketika menafsirkan surat al-Mu‟minun ayat 11 Alladziina yaritsuunal firdaus hum fiiha khaaliduun . katanya: pembahasan tentang firdaus telah dikemukakan pada surat al-Kahfi.
Pengetahuan yang berharga yang tampak dalam tafsir Ibnu Adil itu luas, khususnya dalam aspek lughah dan nahwiyah. Dimana Ia menyebutkan perbedaan pendapat para ahli nahwiyah dan lughah. Ia banyak sekali mengemukakan kutipan-kutipan dari segi nahwu dan lughah, jalur periwayatan yang banyak dalam segi qira‟at baik yang mutawatir atau syadz, menyebutkan kisah-kisah, memperhatikan urusan fikih dengan menyebutkan berbagai pendapat dari setiap mazhab dengan jalur yang banyak. Sebagaimana perhatiannya juga dengan keinginannya mendebat dan menolak orang-orang yang menyimpang dan sesat seperti mu‟tazilah, murji‟ah, dan lainnya.
Ibnu Adil dalam menafsirkan beberapa ayat atau satu ayat yang memiliki satu tema itu tidaklah mudah dilakukan karena hanya berdasarkan satu jalan saja. Dimana harus menafsirkan dari segi asbabun nuzulnya, munasabah, qira‟at dan balaghah.
Ia meletakkan diakhir setiap suratnya suatu hadits keutamaan surat itu, haditsnya ada yang shahih, hasan, dlaif7.
Pada sumber lain dikatakan, Dibuat fasal-fasal yang banyak mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan nahwiyah, aqidah, fiqh, wa’zhiyah (nasehat-nasehat), dan lain sebagainya.dan sungguh telah datang pada kitab ini dalam bentuk mausu’ah ilmiyah tentang ulumul qur‟an, tafsir dan penjelasannya8.
Menggabungkan antara tafsir bil ma’tsur dengan tafsir bir ra’yu, Pertama: Ibnu Adil menafsirkan dengan tafsir bil ma’tsur, lalu jika sulit karena hanya melalui satu jalan saja, maka kemudian ia menafsirkan dengan tafsir bir ra’yu. Adapun tafsir bir ra’yu nya pun tidak keluar dari kaidah syarat-syarat penafsiran yang dilakukan para mufassirin, tidak menggunakan akal yang tidak berlandaskan pada nash, dan menolak orang yang menafsirkan dengan hawa nafsunya, seperti firqah-firqah yang menyimpang9.
F. Manhaj Ibnu Adil tentang Tafsir Kisah-kisah al-Qur’an dan Posisi Israiliyyat dalam Tafsirnya
7 Ibid, hlm. 68-73
8 http://hanabila.blogspot.com/2009/09/blog-post_23.html
9 Abdul Hayyi Hasan Musa Abdul Majid, al-Imam Abu Hafs, hlm.74
7
Didalam muqaddimah kitab tafsirnya tidak dijelaskan mengenai manhaj, thuruq, dan posisi israiliyyatnya seperti apa. Hanya terdapat ungkapan:” Kami meminta kepada Allah agar memberi kami taufiq untuk kebenaran ucapan dan amal serta menjaganya dari kekeliruan dan kelemahan.”.
Mengenai kekosongan yang tampak pada tafsirnya, memungkinkan kita untuk menentukan manhajnya tentang kisah-kisah al-Qur‟an dan Israiliyyat dalam bentuk yang khusus berikut ini: Terkadang menafsirkan sebagian ayat dengan israiliyyat yang datang sesuai syari‟at kita, contohnya menentukan nama seorang hamba yang menemukan Nabi Musa dengan Nabi Khidir; Menolak israiliyyat yang mencela para Nabi dan menjelekkan kema‟shuman mereka, contohnya: dalam surat Shad:33 "Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku". lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. Jenis-jenis ini diantara dosa-dosa besar yang dinisbatkan kepada Nabi Sulaiman dan lafadz al-Qur'‟n itu tidak memberi petunjuk sedikitpun darinya10.
Tujuan Penafsirannya Agar membawa kebahagian dengan memuliakan berkhidmat pada kitab Allah swt11.
G. Contoh Tafsirnya
Allah swt berfirman:
            
              
  
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya12 Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Qs.an-Nisa‟:1)
Allah swt memulai surat ini dengan bersikap lembut pada wanita dan anak yatim, disebutkan pada ayat tersebut hukum-hukum yang banyak di bagian penutup ayat dan tugas yang berat bagi tiap jiwa ini dibuka dengan perintah bertaqwa yang meliputi setiap kebaikan.
Dalam Tafsir ar-Razi (128/9) disebutkan bahwa sebagian mufassirin berpendapat: Dari Ibnu Abbas pada firmanNya: ياأيها الناس sesungguhnya khitab ini untuk penduduk Makkah.
Adapun Ahli Ushuliyyin diantara musfassirinnya bersepakat bahwasanya khitab itu umum untuk seluruh mukallaf, dan pendapat inilah yang paling shahih. Sesungguhnya lafadz an-Nass itu jama‟ yaitu masuknya alif dan Nun yang berfaedah al-Istighraq, dan memberikan illat perintah untuk bertaqwa karena Allah menciptakan mereka dari satu jiwa. Inilah illat yang terdapat pada semua mukallaf. Dan juga yang ditugasi bertaqwa itu tidak khusus bagi
10 Abdul Hayyi Hasan Musa Abdul Majid, al-Imam Abu Hafs, hlm.104-105
11 Ibid, hlm.231
12 Maksud “dari padanya” menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan “dari padanya” ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
8
penduduk Makkah saja, tapi umum. Jika lafadz an-Nass umum, perintah bertaqwa juga umum serta illat taklif ini umum pula, maka tidak ada suatu bentuk pengkhususan.
Sedangkan hujjah Ibnu Abbas itu adalah pada firman Allah swt: نولءاست يذلا للها اوقتاو
به و الأرحام . Lafadz ayat ini dikhususkan bagi bangsa Arab karena permohonannya dengan mengatasnamakan Allah dan menjaga silaturahmi yang merupakan adat yang dikhususkan kepada mereka. Mereka berkata: “Saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah dan (perihalalah) silaturahmi”13. Jika keadaannya seperti ini, maka firmanNya واتقوا الله الذي
تساءلون به و الأرحام itu dikhususkan bagi orang arab dan FirmanNya ياأيها الناس dikhususkan pada mereka yaitu ditujukan pada satu khitab. Maka memungkinkan jawabannya: “Bahwa pengkhususan ayat lain tidak menolak dari keumuman ayat”.
Fasal
Ketahuilah bahwa Allah swt menjadikan pembukaan ayat ini pada 2 surat dalam al-Qur‟an:
1. Surat an-Nisa diantara setengah awal dari al-Qur‟an yang memberikan illat perintah bertaqwa pada kedua surat tersebut, dengan menunjukan pengetahuan tentang “permulaan” bahwa Allah menciptakan makhluqnya dari satu jiwa. Maka hal ini menunjukan kesempurnaan kuasa, ilmu, dan hikmah penciptanya.
2. Surat al-Hajj diantara setengah kedua dari al-Qur‟an yang memberikan illat perintah bertaqwa padaNya, dengan menunjukan pengetahuan “tempat kembali”. Inilah rahasia suatu ayat yang agung.
Lafadz من نفس berkaitan dengan lafadz خلقكم yaitu menempati tempat nasab. Dan kata من untuk al-Ibtida’ al-Ghayah, begitu juga lafadz ومنها زوجها وبث منهما . Kebanyakan kata wahidah itu dengan ta’ ta’nits. Kesepakatan kaum muslim bahwa maksud باالنفس الواحدة
disana yaitu diri Nabi Adam as, kecuali kata al-wahidah itu memuanatskan sifat pada lafadz an-Nafs seperti firman Allah swt dalam qs.al-Kahfi ayat 74:
...




...
Menurut Ibnu Abi „Alabah bahwa kata waahid itu tanpa ta’ ta’nits yang padanya ada 2 bentuk:
1. Muraa’ah Lafadz bil Ma’na: bahwa kata itu maksudnya diri Nabi Adam as
2. Bahwa kata an-Nafs mudzakkar dan mu‟annats
1726-Tsalaatsatu Anfusin wa Tsalaatsa Dzawdin Laqad Jaara az-zamaanu ‘ala ‘Iyaali.
Dan lafadz wa khalaqa ada 3 bentuk:
1. Bahwa lafadz itu athaf pada kata waahidah dan kata itu dari makna al-fi’lu. Seolah-olah dikatakan: “min nafsi wahidat” yaitu Infaradat (tunggal), disebut:”Rajulun wahuda yahidu wahdan wahidatan”.
2. Bahwa lafadz itu adalah athaf yang dibuang
Zamakhsyari berkata: “Seolah-olah dikatakan: Dari satu jiwa yang menumbuhkannya dan memulainya serta diciptakan dari padanya, hanyasanya dibuang sebagai dilalah ma’na padanya. Dan makna mencabangkan kalian “dari satu jiwa” ini adalah sifatnya”. “dengan sifatnya”: yaitu menjelaskan dan memperinci tata cara penciptaan kalian. Sesungguhnya
13 Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
9
Zamakhsyari mengartikannya dan berpendapat bahwa sebelumnya mengenai hal itu disebut Muraa’ah at-Tartib al-Wujuudi, karena penciptaan Hawa itu digambarkan “dari padanya” yaitu pada istrinya--sebelum kami menciptakannya.
3. Athaf pada lafadz Khalaqakum yang masuk pada tempat yang berhubungan beserta wau, tapi tidak diperhatikan ketika tidak ditunjukan susunannya. Kecuali Zamakhsyari mengkhususkan bentuk ini dengan khitab (lil mu’minin) pada lafadz Yaa ayyuhannaas untuk zaman Rasul. Maka Zamakhsyari berkata: Yang keduanya yaitu bahwa lafadz itu diathafkan pada lafadz khalaqakum yang khitabnya bagi orang-orang yang telah diutus Rasul. Adapun makna: Khalaqakum min nafsin Aadama yaitu diantara Jumlah al-Jinsu (kalimat sejenis) yang difuru‟kan dari Adam14 dan diciptakan dari Adam, ibu kalian yaitu Hawa.
Maka tampaklah pengkhususan pada bentuk kedua ini, sesungguhnya khitab itu bagi beberapa zaman, setelah ditinjau, lalu ditunjukan “sebagian mereka” itu dengan mudhaf pada kata منها yaitu من جنسها زوجها hal ini adalah perkataan Abi Muslim. Ia berkata: ayat ini seperti firman Allah swt dalam qs.an-Nahl ayat 72






...
Juga pada surat Ali-Imran ayat 164 dan at-Taubah ayat 28. Ia berkata: Hawa tidak diciptakan dari diri Nabi Adam as, hawa hanya diciptakan dari tanah sisa dari tanah Nabi Adam. Al-Qadli berkata15: Pendapat pertama yang lebih kuat seperti pada firmanNya Wa Khalaqakum min Nafsiw Waahidah. Ibnu al-Khatib berkata: “Kemungkinan jawabannya bahwa huruf min sebagai al-Ibtida’ al-Ghayah yaitu permulaan penciptaan yang terjadi pada Adam yang benar untuk disebut Khalaqakum min Nafsiw Waahidah, dan kemampuan menciptakan Adam dari tanah itu juga, kemampuan menciptakan Hawa dari tanah16. Jika seperti itu, maka artinya faedah pada penciptaan hawa itu dari tulang rusuk diantara tulang rusuk Nabi Adam”.
Dibaca “ خال ق وبا ث ”17 dengan lafadz Isim Fa‟il, Zamakhsyari meriwayatkan bahwa kedua kata itu Khabar untuk Mubtada‟ yang dibuang yaitu: خالقٌ وبا ث . Disebutkan: Batstsa wa Abatstsa maknanya Farraqa (menyebarkan). Disebutkan: بثّ الخيل في الغارة (menyebarkan kuda untuk menyerang). Allah swt berfirman:



dan permadani-permadani yang terhampar.(Qs.al-Ghasyiyyah:16)
Maka jika dikatakan: Apa hubungan antara perintah bertaqwa dan apa yang disebut bersama dari sifatNya? Jawabannya: Terhadap apa yang disebutkan bahwa Allah menciptakan kita dari satu jiwa, hal itu yang memberikan alasan tentang wajibnya melaksanakan tugas yang dibebani kepada kita. Karena kita adalah hambanya dan Dia adalah tuan kita. Hamba wajib patuh pada tuannya, karena Dia yang telah memberi kita nikmat dan memberi rasa aman dengan berbagai bentuk kenikmatan dan pengamananNya. Dialah yang Maha Mengadakan, Maha Menghidupkan, Maha Mengajarkan, dan Maha Memberi Petunjuk. Nikmat tersebut agar bisa diterima oleh hamba-hamba dengan berbagai jenis ketundukan, karena Allah itu adalah Yang Maha Mengadakan, Maha Menciptakan, Maha Memiliki yang
14 Tafsir ar-Razi (131/9)
15 (sebagai tambahan rawi untuk agar sempurnanya makna)
16 Al-Kasyaf (462/1), ad-Daarul Mashun (296/2)
17 Ibid
10
wajib kita ibadahi, melaksanakan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya. Merupakan suatu kemestian untuk beribadah, dan tiada yang diperoleh atas perbuatan kita kecuali pahala.
Sesungguhnya” kita diciptakan dari satu jiwa”, hal ini menyebabkan kita wajib taat kepadaNya. Karena penciptaan kita menunjukkan kesempurnaan kekuasaanNya, dan walaupun tabiat tersebut dilahirkan dari manusia. Kecuali manusia dapat membuat suatu variasi dan menyerupai penciptaaan Allah dan tabi‟at-tabi‟at manusianya, juga ketika manusia berselisih tentang sifat dan warna kulit (bayi yang dilahirkan). Hal ini menunjukan bahwa Allah Yang Berkuasa, Maha Memilihkan (rupa), dan Maha Mengetahui. PerintahNya agar bertaqwa, berbuat baik pada anak yatim, istri-istri, kaum dlu‟afa itu karena Allah akan membalasnya. Maka diantara manusia ada hubungan dan kedekatan, sehingga menambah rasa cinta. Maka Ia berkata: lafadz Min Nafsiw Waahidah untuk memperkuat kasih sayang sebagian kita dengan sebagian yang lainnya.
Lalu kenapa tidak disebut وبثَّ منهما الرجال و النساء ? Jawabannya: karena lafadz tersebut menunjukan laki-laki dan perempuan itu tersebar dari pada diri-diri keduanya (Adam dan Hawa). Maka disinilah keadilan Allah pada lafadz:
    
Kata “كثيرًا ” ada 2 bentuk:
1. Berkedudukan sebagai Na’at (sifat) pada kata ar-Rijaal. Abu al-Baqa berkata: Tidak menjadikannya mu‟annats (berjenis perempuan) yang menjadi beban pada pemaknaan. Ar-Rijaal maknanya berbilang (‘adad), jama‟, jenis kelamin (jins). Seperti disebutkan fi‟il musnadnya pada sekelompok yang berjenis perempuan (Qs.Yusuf:30).
2. Berkedudukan sebagai Na’at pada Mashdar, taqdiruhu: وبث منهما بثا كثيرا .
Maka jika dikatakan; Kenapa lafadz itu hanya mengkhususkan pada ar-Rijaal saja mengenai sifat yang banyak dan tanpa an-Nisa? Jawabannya ada 2 (dalam Kitab Darul Mashun):
1. Sesungguhnya lafadz tersebut dibuang “sifat” pada perempuannya sebagai dalil pada yang sebelumnya. Taqdiruhu: ونساء كثيرة .
2. Laki-laki itu masyhur (lebih dikenal), maka sesuai pada lafadz tersebut. Berbeda dengan perempuan yang sesuai dengan ketidakmasyhurannya dan tersembunyi
Kata تسا~ءلون dibaca oleh al-Kuffiyyin: تساءلون yaitu: mentakhfifkan sin dengan dibuangnya salah satu huruf ta’ , asalnya: Tatasaa-aluuna. Kata تساءلون yang berwazan Tafaa’ala ada 2 bentuk:
1. Al-Musyarakah pada kata as-Su-aal
2. Maknanya “fa’ala” yang menunjukan pada qira‟at Abdullah
Kata والأرحام kebanyakan yang menasabkan mim, padanya ada dua bentuk:
1. Athaf pada lafadz Jalalah, yaitu: “واتقوا الأرحام ” : Jangan memutuskannya. Sebagian mereka mengiranya sebagai mudhaf : قطْعَ الأرحا م . Dikatakan: Sesungguhnya pada hal ini hakikatnya diantara Athaf yang dikhususkan atas keumumannya, bahwasanya makna ittaqullaah : takut pada pelanggarannya dan memutuskan silaturahim. Ini adalah pendapat Mujahid, Qatadah, as-Sadi, adl-Dlahak, al-Farra, dan az-Zujjaj.
11
Menurut al-Wahidi: Boleh keadaannya mansub bil al-Ighra’, yaitu: silaturahim itu dijaga dan disambungkan. Hal ini menunjukan keharaman memutuskan silaturahim dan wajib menyambungkannya.
2. Diathafkan pada tempat Jar majrur yaitu pada kata به . Hal ini dikuatkan pada bacaan Abdullah:
وبا لأرحام
lafadz:
     
Sesungguhnya lafadz diatas adalah hikayat dari “suatu perbuatan”, mereka melakukan perbuatan itu pada zaman jahiliyyah, karena mereka berkata: “Aku meminta kepadamu dengan nama Allah dan (perihalalah) hubungan silaturahim”. Datang perbuatan ini pada masa dahulu, dan tidak menafikan pelarangannya pada masa yang akan datang. Larangan itu ditujukan pada “bersumpah kepada nenek moyang mereka” saja, lafadz disini bukanlah seperti itu tetapi yang pertama bersumpah dengan nama Allah, kemudian disertai setelahnya menyebutkan “(periharalah) hubungan silaturahim”. Inilah hal yang tidak dinafikan dan yang ditunjukan oleh hadits.
Hamzah adalah salah satu imam qira‟at yang tujuh, telah tampak bahwa Ia tidak mendatangkan qira‟at ini dari dirinya sendiri, tapi Ia meriwayatkannya dari Rasulullah saw.
Faedahnya:
1. Menguatkan suatu perintah dan anjuran (melaksanakan perintah itu)
2. Perintah yang pertama itu umum tentang “taqwa”, perintah kedua khusus pada sebagian meminta kepada sebagian yang lainnya
3. Kata Ittaquu Rabbakumu dan ar-Rabbu menunjukan pada hal” pendidikan” dan “berbuat baik (ihsan)”, kata Ittaqullah dan al-Ilaah menunjukan pada hal kemenangan (al-Ghalabah) dan kekuasaan. Perintah pertama untuk bertaqwa menetapkan pada at-Targhib, perintah kedua pada at-Tarhib. Jadi seolah-olah dikatakan:”Bertaqwalah pada Allah karena sesungguhnya Dia adalah Rabbmu, berbuat baiklah apda dirimu sendiri, takutilah pelanggarannya, karena Ia amat keras siksaanNya dan Yang besar kekuasaanNya”.
firmanNya:
    
Kata Raqiiba berwazan fa’iilun lil Mubaalaghah dari kata raqaba yarqubu raqban, waruquuban, wa riqbaanan. Ar-Raaqib yaitu al-Muraaqib yang menjaga seluruh perbuatan-perbuatanmu dan digunakan pada sifat Allah (al-Hafiidz). Sedangkan al-Marqabu: Tempat yang tinggi dan mulia berdirinya Yang Maha Menjaga.
Fasal
Ayat itu menunjukan keagungan hak silaturahim dam menguatkan larangan dari memutuskannya. Allah swt berfirman: (Qs. Muhammad:20, at-Taubah:10, dan al-Isra‟:33). Nabi saw bersabda: Dari Abdurrahman bin Auf RA, ia berkata, "Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT berfirman, "Akulah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan Aku telah memberinya nama dari salah satu nama-Ku, maka barangsiapa yang telah menyambungnya, maka Aku telah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Aku telah memutuskannya.” (shahih.)(HR. Abu Daud, Kitab Zakat, Bab Fi Silaturahim)
12
Fasal
Umat bersepakat bahwa silaturahmi itu wajib, dan memutuskannya adalah haram. Sungguh telah menshahkannya bahwa ketika Rasulullah berkata kepada Asma‟, sungguh Asma‟ meminta pendapat Rasul saw: apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?" Beliau menjawab: "Ya, sambunglah silaturrahim dengan ibumu".(HR.Bukhari, Kitab Hibah, Bab al-Hibah lilMusyrik). Nabi memerintahkan kepada Asma‟ agar tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Walaupun ia seorang yang kafir, maka Nabi menguatkannya dengan fadilah menjalin hubungan dengan orang kafir sampai selesai. Hal ini menurut Abu Hanifah dan pengikutnya serta orang yang menyetujui mereka pada “yang akan mewarisi pada yang memiliki kekerabatan, jika tidak ada „ashabah. Adapun memerdekakan hamba sahaya pada orang yang telah membelinya dari yang memiliki kekerabatan dengan mereka untuk menghormati kekerabatannya. Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki kekerabatan terhadap seorang muhrim, maka berarti ia merdeka." Shahih (HR.Ibnu Majah, Kitab al-Itq, Bab Man malaka Dza Rahimin Mahrom Fahuwa Hurrun). Pendapat ini adalah pendapat yang paling banyak di kalangann ahli ilmu, diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas‟ud, dan tidaka diketahui para sahabat yang menyelisihi keduanya.
Data kitabnya:
]اللباب في علوم الكتاب[
الدؤلف: أبو حفص سراج الدين عمر بن علي بن عادل الحنبلي الدمشقي النعماني )الدتوفى: 777 ه(
المحقق: الشيخ عادل أحمد عبد الدوجود والشيخ علي محمد معوض
الناشر: دار الكتب العلمية بيروت / لبنان -
الطبعة: الأولى، 4141 ه 4111 م -
عدد الأجزاء: 02
18
13
14
15
Fashl Pertama
Pengaruh Perbedaan Para Mufassir Terhadap Aqidah
Masalah Pertama: Bertambah dan Berkurangnya Iman

Lafadz iman dalam al-Quran:
1.        Syari’at menamakan kata iman dengan “Islam” yang Nabi Muhammad saw. mendatangkannya, sebagaimana firman Allah ta’alaa:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd 3t»|Á¨Z9$#ur šúüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÍköŽn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtøts  
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (al-Baqarah: 62).
2.       Ahlu syari’at samawiyyah telah disifati dengan iman sebagaimana terdapat dalam ayat yang telah lalu, hal itu merupakan pembeda bagi mereka yaitu dari orang musyrik penyembah berhala.
3.       Penyebutan kata iman adalah pada cara pujian dan sanjungan dari tiga sifat yang terkumpul padanya; membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan beramal dengan anggota badan.
Namun orang-orang berbeda pendapat mengenai letak penamaan iman, yang terbagi berdasarkan madzhab-madzhab, diantaranya:
Madzhab pertama: Iman adalah membenarkan dengan hati mengikrarkan dengan lisan dan beramal dengan anggota badan. Ini adalah madzhab Jumhur umat.
Madzhab kedua: Iman adalah mengikrarkan dengan lisan dan membenarkan dengan hati. Ini adalah madzhab Jumhur Hanafiyah dan sebagian ahlul Kalam.
Madzhab yang ketiga: Iman adalah mengikrarkan dengan hati saja. Adapun mengikrarkan dengan lisan, itu adalah sebuah rukun tambahan bukan pokok. Ini adalah madzhab Maturidiyah dan telah meriwayatkannya dari Abi Hanifah sendiri.
Madzhab keempat: Iman adalah mengikrarkan dengan lisan saja. Ini adalah madzhab Karamiyah.
Madzhab keempat: Iman adalah pengetahuan hati saja. Ini adalah madzhab Jahmiyah, Qadariyah Mu’tazilah.
Adapun dua pendapat yang pertama dan kedua maka keduanya adalah pendapat yang seimbang/adil. Dua pendapat diatas menyatakan bahwa perbuatan yang besar tidak akan keluar dari iman tapi dibawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak ia akan mengampuninya dan jika Allah berkehendak ia akan mengazabnya.
Firman Allah taalaa:
$yJ¯RÎ) šcqãZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# #sŒÎ) tÏ.èŒ ª!$# ôMn=Å_ur öNåkæ5qè=è% #sŒÎ)ur ôMuÎ=è? öNÍköŽn=tã ¼çmçG»tƒ#uä öNåkøEyŠ#y $YZ»yJƒÎ) 4n?tãur óOÎgÎn/u tbqè=©.uqtGtƒ ÇËÈ   šúïÏ%©!$# šcqßJÉ)ムno4qn=¢Á9$# $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4 öNçl°; ìM»y_uyŠ yYÏã óOÎgÎn/u ×otÏÿøótBur ×-øÍur ÒOƒÌŸ2 ÇÍÈ   !$yJx. y7y_t÷zr& y7/u .`ÏB y7ÏG÷t/ Èd,ysø9$$Î/ ¨bÎ)ur $Z)ƒÌsù z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# tbqèd̍»s3s9 ÇÎÈ  
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.”. (al-Anfal: 2-4).
Imam-imam Ahlu sunnah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan betambahnya iman  dari ayat-ayat dan perumpamaannnya adalah kuatnya, bertumbuhnya dan mengokohkan iman yaitu dengan bertambahnya perbuatan dan penyempurnanya hal itu seperti apa-apa yang bisa menguatkan keyakinan muslim.
Murji’ah berpendapat mengenai bertambahnya iman dalam ayat diatas adalah bertambahnya keamanan, yaitu apa yang diturunkan dari al-Quran dan suatu hal baru dari perundang-undangan.
Dari sini, berkembanglah perbedaan antara ahlu sunnah dan yang lainnya yaitu Murji’ah dan orang yang sepakat dengannya mengenai bertambah dan berkurangnya iman. Setiap dua golongan tersebut menunjukan dalil yang menopang pendapat masing-masing.
Perbedaan para Mufasir mengenai tambahan dan pengurangan iman terbagi pada dua pendapat:
1.        Iman merupakan sebuah ucapan, perbuatan, yang bertambah dengan keta’atan dan berkurang dengan kemaksiatan, ini adalah pendapat Jumhur umat, yaitu Syafi’i dan Ahmad. Mereka menjadikan dalil dari al-Quran dan sunnah.
Pertama; al-Quran:
tûïÏ%©!$ tA$s% ãNßgs9 â¨$¨Z9$# ¨bÎ) }¨$¨Z9$# ôs% (#qãèuKy_ öNä3s9 öNèdöqt±÷z$$sù öNèdyŠ#tsù $Y
Z»yJƒÎ) (#qä9$s%ur $uZç6ó¡ym ª!$# zN÷èÏRur ã@Å2uqø9$#               
Yaitu orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", Maka Perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi penolong Kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung".
Kedua dari sunnah:
Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: (Akan keluar dari neraka orang yang mengatakan dalam hatinya Laa Ilaahaa Illallaah meski seberat cincin dari kebaikan, dan akan keluar dari neraka orang yang mengatakan dalam hatinya Laa Ilaahaa Illallaah meski seberat biji dari kebaikan). (Muslim dalam Shahihnya).

2.       Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan tidak bertambah dan tidak berkurang. Abu Hanifah mengatakan: “Iman adalah mengikrarkan dan membenarkan, dan iman penduduk langit dan bumi tidak bertambah dan berkurang. Dan orang mu’min mereka sama dalam hal iman dan tauhid, mereka mengutamakan  (mutafadhaluuna) dalam perbuatan”
Imam Abi Hanifah mengungkapkan dalm kitab washiyahnya: “Iman itu tidak bertambah dan berkurang karena iman tidak kan terbentuk kecuali dengan berkurangnya kekafiran, dan tidak kan terbentuk kekurangan iman  kecuali dengan bertambahnya kekufuran”. Lalu bagaimana bila keadaan seseorang dalam satu kondisi yaitu ia mu’min sekaligus kafir?. Orang mu’min itu ia akan berada dan kemu’minan yang sebenarnya dan tidaklah pada keimannya itu ada keraguan, sebagaimana orang kafir, maka dalam kekafirannya ia tidaklah ada keraguan padanya. Berdasarkan firman Allah taalaa:
y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4
Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya”. (al-Anfal: 4).
Dalam ayat lain Allah berfirman:                                                                  
y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# $y)ym 4
merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya”. (an-Nisaa: 151).
                                                     

Masalah Kedua: Hukum Pengecualian dalam Iman dan menggantungkannya terhadap kehendak Allah
Firman Allah ta’alaa:
£`è=äzôtGs9 yÉfó¡yJø9$# tP#tysø9$# bÎ) uä!$x© ª!$# šúüÏZÏB#uä tûüÉ)Ïk=ptèC öNä3yrâäâ z`ƒÎŽÅ_Çs)ãBur Ÿw šcqèù$sƒrB
Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil haram, insya Allah dalam Keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut..(al-Fath: 27).
Ÿwur £`s9qà)s? >äô($t±Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã$sù šÏ9ºsŒ #´xî ÇËÌÈ   HwÎ) br& uä!$t±o ª!$# 4
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah”. (al-Kahfi: 23-24).
 tA$s% ÏMt/r'¯»tƒ ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎŽÉ9»¢Á9$#
“Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". (ash-Shafaat: 102).
Sekelompok Ulama berpendapat -ketika menafsirkan ayat ini dan perumpamaanya- pada bolehnya memasukan pengecualian dalam iman dan mengaitkannya terhadap kehendak Allah. Yang lainnya berpendapat bahwa memasukan pengecualian dalam iman adalah terlarang.
Alusi ketika menafsirkan ayat al-fath, ia mengatakan: “adalah menggantungkan ‘iddah terahadap kehendak, sebagai pengajaran bagi hamba”.
Al-Qhadhi ‘Abd al- Jabaari al-Mu’taziliy dalam kitabnya “Tanjzihul Quraniy ‘Anil Mutha’iyni” mengenai surat al-Fath ini ia mengatakan bahwasanya diantara pengetahuan Rasulullah saw. adalah bahwa ia akan mati pada perang di tahun Hudaibiyah sebelum penaklukan/kemenangan,  maka ia tidak memasuki masjidil haram, oleh karena itu datanglah pengecualian.
Aku mengatakan: sesungguhnya kandungan ayat tersebut atas orang yang berada bersama Rasulullah pada saat perang dan bahwasanya ia akan  mati, adalah ucapan yang bathil sebab keamanan dan memasuki masjidil haram keduanya ada merupakan pengetahuan Allah.
Yang benar adalah, bahwa jumlah (insyaallah) dalam ayat al-Fath tidak memiliki faidah pengecualian, dan itu hanya bermaksud membenarkan khabar dan mengokohkannya saja, demikianlah Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir mengatakannya.
Sumber perselisihan:
Adalah pada pembatasan makna iman, apakah iman itu mencakup perbuatan badan ataukah tidak?, disinilah tetapnya perbedaan diantara mereka yaitu mengenai masuknya pengecualian terhadap iman dan menggantungkannya pada kehendak. Ini terdapat tiga pendapat:
Pendapat pertama, yaitu pendapat madzhab Jahmiyah, Murji’ah dan Karamiyah, mereka melarang terhadap kebolehan adanya pengecualian terhadap iman.
Pendapat kedua yaitu pendapatnya Asy’ariy, mereka mewajibkan adanya pengecualian.
Pendapat ketiga yaitu pendapatnya madzhab Abu Hanifah dan sahabatnya, mereka membolehkan adanya pengecualian terhadap iman.
Adapun orang-orang yang mengharamkan dan melarang pengecualian terhadap iman, mereka itu mengatakan bahwasanya iman itu adalah mengikrarka dengan lisan saja, atau pengetahuan hati saja. Maka menurut mereka iman itu suatu perkara yang manusia mengetahui bahwa iman itu terdapat pada dirinya dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya.
Alasan pendapat golongan kedua mereka mengatakan:”bahwa iman merupakan kumpulan keyakinan dengan hati, dibincangkan dengan lisan, apabila engkau cenderung ragu terhadap sebagian hakikat, maka batallah seluruh hakikat itu. Iman adalah kalimat saja, ini merupakan pendapat mereka yang mengatakan bahwa iman itu tidak bertambah dan berkurang.
Pendapat ketiga yaitu jumhur ahlu sunnah diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan ahli hadis, mengatakan,: “mereka memperbolehkan adanya pengecualian atas kehendak perbuatan yang merupakan bagian dari iman dan bukan pembenaran yang ia itu adalah termasuk pokok. Tetapnya pendapat mereka yaitu bertambahnya iman itu dengan keta’atan dan berkurangnya adalah dengan kemaksiatan.
Pendapat yang memperbolehkan itu adanya pengecualian dalam iman sesuai kehendak perbuatan adalah pendapat yang tepat, berdasarkan keumuman nash yang terdapat dalam al-Quran dan sunnah yang menunjukan terjadinya pengecualian, firman Allah ta’alaa:
Ÿwur £`s9qà)s? >äô($t±Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã$sù šÏ9ºsŒ #´xî ÇËÌÈ   HwÎ) br& uä!$t±o ª!$# 4
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah”. (al-Kahfi: 23-24).
Dan sabda Nabi saw. tentang salam terhadap ahli kubur: “Dan kami, jika Allh menghendaki akan bertemu dengan kalian”.
Imam Ahmad ditanya tentang pengecualian pada iman, apakah boleh? Ia menjawab, ya boleh, iman dikecualikan pada selain makna ragu karena khawatir atau sebagai bentuk penjagaan terhadap iman.
                                                                                                                  
Masalah Ketiga: Baik dan Buruk Secara Syari’at dan Akal

 Baik secara bahasa adalah baik dan jamaknya adalah “mahaasin” kebaikan-kebaikan. Yaitu merupakan tempat kebaikan dari badan. Dan jelek adalah lawan dari baik/hasan. Jamaknya adalah ”a-qhaba’ih”, penyebutan baik dan buruk itu sesuai jumlah penyebutannya, diantaranya:
1.        Menyebutkan baik dan buruk itu berdasarkan apa yang sesuai dengan tujuan pelaku atau menyelisihi dari tujuan tersebut. Apa yang sesuai dengan tujuan pelaku maka itu disebut baik dan apa yang menyelisihinya maka itu disebut dengan buruk. Maka baik dan buruk itu adalah relatif.
2.       Menyebutkan baik itu adalah untuk sifat yang sempurna dan buruk itu adalah untuk sesuatu yang memiliki kekurangan. Seperti ilmu itu baik dan tidak tahu (bodoh) itu buruk.
3.       Menyebutkan baik itu untuk sesuatu yang dianggap baik menurut pembuat syari’at yaitu dengan cara memuji pelakunya. Dan menyebutkan buruk itu untuk sesuatu yang dianggap buruk oleh Allah caranya yaitu dengan mencela pelakunya. Yang dimaksud dengan keterangan diatas adalah adanya akibat dari perbuatan baik dan buruk yaitu dengan ganjaran pahala dan dosa, dengan pemahaman akal bagi keduanya sebelum datangnya syara’.
Dua penyebutan yang pertama dan kedua, tidak ada perselisihan secara akal, adapun yang ketiga maka itu merupakan tempatnya perselisihan. Perselisihan tersebut adalah apakah hukum mengenai baik dan buruk itu telah tetap sebelum datangnya syara’ ataukah tidak?. Perselisihan tersebut terbagi menjadi tiga pendapat:
1.        Madzhab Mu’tazilah, Abu Hanifah, dan sekelompok Ulama dari imam yang empat berpendapat: Telah tetap hukum dengan akal sebelum datangnya syara’.
2.       Asy’ariy dan sebagian pemilik imam yang tiga yaitu Malik, Syafi’i, dan Ahmad, mereka berendapat bahwa hukum dengan akal itu tidak tetap sebelum datangnya syara’.
3.       Madzhab jumhur ulama dan ahlul hadis mereka berpendapat, harus adanya perincian.

Dalil-dalil bagi setiap pendapat dan pengarahannya:
1.        Mu’tazilah dan orang yang bersama mereka memberikan dalil, bahwa akal sebagai hujjah. Dengan dalil diantaranya;
a.       Kisah Ibrahim as. Ketika ia berkata kepada ayahnya:
                                                                þÎoTÎ) y71ur& y7tBöqs%ur Îû 9@»n=|Ê &ûüÎ7B
Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata."(al-An’am: 74).
Bentuk pengambilan dalil dari ayat tersebut; bahwa ucapan Ibrahim terhadap ayahnya adalah sebelum diwahyukan kepadanya. Maka kalaulah akal tidak menjadi hujjah bagi dirinya sebelum datangnya syari’at pastilah mereka akan berdalih, dan keadaan mereka ketika itu adalah dalam kesesatan yang nyata.

b.      Juga mengambil dalil dari kisah Ibrahim dalam mengetahui Tuhan-Nya dengan bintang-bintang yaitu dari selain wahyu. Dan Allah telah menjadikan kejadian tersebut sebagai hujjah yang tegak bagi kaumnya.
y7ù=Ï?ur !$uZçF¤fãm !$yg»oYøŠs?#uä zOŠÏdºtö/Î) 4n?tã ¾ÏmÏBöqs% 4
Dan Itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. (al-‘An’am: 83).
Apa yang dijadikan dalil oleh Mu’tazilah bagi madzhab mereka tidak menjadi dalil bagi mereka, karena yang dihujjahkan Ibrahim terhadap ayahnya dan kaumnya adalah setelah turunnya wahyu kepadanya.
2.       Asy’ariy dan orang yang bersamanya, mereka memberikan dalil yaitu meniadakan baik dan buruk pada perbuatan sebelum datangnya syara’, dengan dalil diantaranya;
a.       Firman Allah ta’alaa:
3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu     
Dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15)
           Allah swt. telah meniadakan siksa bagi dari mereka sebelum terjadinya bi’tsah (pengutusan seorang rasul). Ketika adzab itu tiada maka tiada pula dari mereka hukum kafir dan mereka dalam keadaan fitrah.
b.      Firman Allah ta’alaa:
öNs9r& öNä3Ï?ù'tƒ ×@ßâ ö/ä3ZÏiB tbqè=÷Gtƒ öNä3øn=tæ ÏM»tƒ#uä öNä3În/u öNä3tRrâÉZãƒur uä!$s)Ï9 öNä3ÏBöqtƒ #x»yd 4 (#qä9$s% 4n?t/ ô`Å3»s9ur ôM¤)ym èpyJÎ=x. É>#xyèø9$# n?tã tûï͍Ïÿ»s3ø9$#  
"Apakah belum pernah datang kepadamu Rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan Pertemuan dengan hari ini?" mereka menjawab: "Benar (telah datang)". tetapi telah pasti Berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir”. (az-Zumar: 71).
                 Bentuk pengambilan dalil dari ayat ini adalah: bahwasanya Allah telah mengabarkan, bahwa penjaga-penjaga neraka mereka menyeru penghuninya, bahwa telah diutus kepada mereka seorang rasul dan telah diketahui oleh mereka adanya berita tersebut dan hujjah telah tetap atas  mereka, maka neraka membenarkan atas kedurhakaan mereka terhadap rasulnya.

c.       Ulama ahlul hadis dan orang yang mengikutinya, yang mengatakan dengan penjelasan alasan: tidak akan terjadi ganjaran pahala juga dosa kecuali setelah diberitakan oleh syara’. Mereka mengajukan dengan dalil:
a.       Firman Allah ta’alaa:
tA$s% ÉQöqs)»tƒ ÎoTÎ) ö/ä3s9 ֍ƒÉtR îûüÎ7B ÇËÈ   Èbr& (#rßç6ôã$# ©!$# çnqà)¨?$#ur ÈbqãèÏÛr&ur ÇÌÈ   öÏÿøótƒ /ä3s9 `ÏiB ö/ä3Î/qçRèŒ
Nuh berkata: "Hai kaumku, Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan kepada kamu, (yaitu) sembahlah olehmu Allah, bertakwalah kepada-Nya dan taatlah kepadaKu, niscaya Allah akan mengampuni sebagian dosa-dosamu”. (Nuh: 2-4)
Bentuk pengambilan dalil:  bahwa diantara pebuatan-perbuatan kaum Nuh, ia melakukan dosa sebelum Nuh memperingatinya, maka akalnya mengetahui bahwa pebuatan tersebut adalah dosa. Bagi mereka tidak ada hukuman kecuali setelah datangnya syara’.
b.      Hadis dari Hudzaifah bin Yamaan: (hadis).
Bentuk pengambilan dalil dari hadis tersebut ialah: bahwa keburukan dan kejelekan pada masa jahiliyah, keduanya telah dikenal sebelum datangnya kebaikan yang merupakan anjuran dari syara’.
Hasil Perselisihan:
Hasil dari perselisihan mengenai pemahaman akal terhadap baik dan buruk sebelum datangnya syara’ adalah datangnya sebuah permasalahan mengenai, bagaimana hukum anak orang musyrik di akhirat?.
Firman Allah ta’alaa:
3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu     
Dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum anak orang musyrik di akhirat, pendapat tersebut terbagi kepada empat bagian:
1.        Pendapat pertama yaitu pendapatnya Mu’tazilah dan orang yang sepakat dengannya: bahwa anak-anak orang musyrik itu berada di neraka.
2.       Pendapat kedua yaitu pendapatnya sebagian Asy’ariy dan orang yang mengikutinya: bahwa anak orang musyrik itu berada di surga.
3.       Pendapat ketiga yaitu pendapat sebagian Asy’ariy dan ahlul hadis: bahwa anak orang musyrik itu ditangguhkan/digantung antara surga dan neraka.
4.      Pendapat keempat yaitu pendapatnya jumhur ahlul hadis dan ahlul sunnah serta orang yang mengikutinya diantara imam yang empat: bahwa keadaan anak musyrik itu sebagian ada yang ke surga dan sebagian lagi berada di neraka.
Pendapat mengenai baik dan buruk pada perbuatan sebelum datangnya syara’ adalah ucapan yang yang mengada-ngada yang tidak diketahui berasal dari rasulullah saw, tidak juga dari salah seorang sahabatnya. Dan pembahasan mengenai baik dan buruk itu merupakan bagian dari ilmu kalam dan perdebatan, dan setiap ulama ushul yang membahas mengenai hal tersebut dalam kitabnya sesungguhnya mereka membahas melalui metode para mutakallimien.

Fashl Kedua: Perngaruh Iktilaf bagi Hukum-hukum Fiqih yang Terdapat dalam Surat al-Haj

$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷ƒu z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒB 7ps)¯=sƒC ÎŽöxîur 7ps)¯=sƒèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4 É)çRur Îû ÏQ%tnöF{$# $tB âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B §NèO öNä3ã_̍øƒéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ( Nà6ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGムNà6ZÏBur `¨B Štãƒ #n<Î) ÉAsŒör& ̍ßJãèø9$# Ÿxøx6Ï9 zNn=÷ètƒ .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx© 4
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya.
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai lafadz “مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ” terbagi pada dua:
Pertama; bahla lafadz tersebut adalah dua sifat bagi nuthfah. Pada kata “مُخَلَّقَةٍ” bermakna keberadaanya sama, dan kata “وَغَيْرِ مُخَلَّقَة” adalah sesuatu yang menempel pada rahim berupa nuthfah sebelum bergantung pada rahim.
Kedua; bahwa lafadz “مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ” pendapatnya Mujahid, lafadz tersebut mencakup dua keadaan, yaitu bisa berarti diciptakan dan tidak diciptakan, dan bentuk “perincian” menunjukan atas banyaknya anggota badan yang bagi setiap anggota tersebut ada ciptaan dan bentuknya.
Pendapat yang diambil dari perbedaan tersebut adalah, bahwa lafadz “مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ” apakah lafadz itu merupakan sifat bagi nuthfah atau mudghah?, -- yang nampak bagi saya, dan Allah maha mengetahui – bahwa lafadz diatas merupakan dua sifat bagi mudhgah bukan bagi nuthfah, sebab lebih dekat penyebutannya.
Ringkasan Pembahasan
Tema yang terdapat dalam “Ikhtilaful Mufassiriin wa Atsaruhu” merupakan tema yang mendalam, berpegang pada kesungguhan dan dalamnya istinbath hukum sebab kebanyakan orang yang berpegang pada seluruh nash, serta pendapat-pendapat yang tersusun secara rapih.
Oleh karena itu pada pembahasan kali ini, akan diterangkan secara ringkas saja mengenai sebab-sebab yang pokok dan mendasar mengenai ikhtilaful mufassiriin ini, dan disertai keterangan dari mereka atas pengaruh dari adanya ikhtilaf ini mengenai aqidah dan hukum-hukum.
Pada mukadimmahnya dijelaskan perkembangan tafsir, sejarah pengkodifikasian, bagaimana cara Rasulullah saw, menjelaskan al-Quran terhadap para sahabat, dan apakah menafsirkan al-Quran terhadap para sahabat itu seluruhnya sempurna atau tidak?.
Dalam pembahasan buku ini juga menjelaskan cara para sahabat dan tabi’in dalam menafsirkan al-Quran, besrta penjelasan mengenai hal tersebut dengan contoh-contoh yang terbilang, dan penjelaasan tentang metode para mufasir serta pengarahan mereka terhadap yang telah terlebih dahulu dan terkini.
Pada bab pertama: “Sebab-sebab umum terhadap ikhtilaf mufassirin”, didalamnya memperbincangkan tentang:
1.        Qira’at Quran, syarat diterimanya, bagaimana sebab ikhtilaf antara mufassir, hasil dari ikhtilaf. Permasalah yang dibahas disini mengupas tentang, apakah mushaf yang ada pada kita ini teringkas pada satu huruf saja, ataukah mencakup pada huruf-huruf yang tujuh?.  Juga mengenai ringkasan pengkodifikasian qira’at, dan apakah pada qira’at itu disyaratkan harus mutawatir ataukah tidak?
2.       Menjelaskan hal yang berkenaan dengan bagaimana terjadinya perubahan kalimat atau yang memiliki lafadz ganda karena disebabkan ikhtilaf antara para Ulama, pengaruh hal itu terhadap tafsir. Juga mengenai kandungan kalimat berdasarkan hakikat sebuah kaum dan majaz para mutaakhirin, yang merupakan salah satu sebab bagi adanya ikhtilaf antara mufassir, penjelasan pengaruh ikhtilaf pada kebanyakan ayat, serta penyebutan taqyiyd, bayan dan ijmalnya.
3.       Kita sering mendengar dari salaf mengenai ayat-ayat yang dimansukh dengan ayat lainnya, kemudian menjelaskan makna nasakhnya, dan hakikat nasakh menurut para salaf, juga orang yang hadir setelah mereka, perkembangan dari khilafnya serta pengaruhnya pada kebanyakan ayat.
4.      Juga menjelaskan hal yang berkenaan dengan makna tasyabuh dalam al-Quran dan hakikatnya, perselisihan mengenainya, sikap para mufassir yang terdahulu dan terkini dari tafsir bi ra’y dan ‘aql, dan pengaruh tafsir ini terhadap ayat-ayat al-Quran pada banyak tempat.
Pada bab kedua: “Sebab-sebab khusus dari ikhtilaf mufassir”. Didalamnya memperbincangkan:
1.        Ketersambungan terhadap sanad riwayat. Khilaf pengkhususan ayat terhadap hadis, apabila rawi mengingkari riwayat darinya, atau dikhususkan ayat itu terhadap amal rawi jika menyelisihi riwayatnya atau keadaan rawi hadis terhalangi kondisinya.
2.       Penjelasan mengenai sebab khusus bagi ikhtilaf mufassiriin, dari ketersambunganya terhadap matan riwayat, seperti: perbedaan antara mufassir mengenai pemahamannya, tinjauan terhadap perbedaan mereka dalam hal penjagaan sunnah Nabi, bahasa arab, dalil-dalil bagi keduanya mengenai hukum syara’, pengaruh hal tersebut terhadap tafsir al-Quran, dan contoh dari adanya ta’arud antara dalil yang terdapat dalam kitab al-Quran dan sunnah.  Telah menjelaskan pada pembahasan tersebut mengenai khilaf Ulama’, perkembangannya, dan pengaruh dari ikhtilaf ini pada ayat-ayat al-Quran.
3.       Penjelasan mengenai ikhtilaf sumber-sumber tasyri’. Sperti Qiyas, mashlahah mursalah, istishan, syari’at sebelum kita, hujah-hujah terhadap pemahaman yang saling berbeda, penjelasan hukum-hukum dan tambahan terhadap nash. Di dalamnya dijelaskan mengenai khilaf para ulama’, perkembangannya, dan hasilnya terhadap tafsir al-quran.
4.      Mengungkapkan ikhtilaf pada akidah yang merupakan tanda yang kuat dalam kitab tafsir. Maka dipilihlah dua tafsir yang keduanya dijadikan contoh bagi penyimpangan terhadap akidah, yaitu tafsir Majma’ul Bayan Li Thibrisi asy-Syi’i, dan Tafsir al-Kasyaf karya az-Zamakhsyari al-Mu’taziliy.
5.       Juga memerlihatkan kitab-kitab tafsir yang keduanya itu menampakan ta’ashub terhadap madzhabnya, dipilihlah dua contoh tafsir al-Qurtubiy al-Maliki, dan tafsir al-Jashash al-Hanafi.
Pada bab ini juga diperkuat dengan adanya pengkhususan terhadap penjelasan atas dampak dari adanya ikhtilaf antara mufassiriin pada hal akidah dan hukum. Pada perkara akidah ada tiga bahasan persoalan:
1.        Pertambahan iman dan berkurangnya.
2.       Hukum mengecualikan terhadap iman dan kaitannya dengan kehendak.
3.       Baik dan buruk menurut dua akal.

Disana dijelaskan perkembangan ikhtilaf para ulama, dalil bagi setiap pendapat, penegasan tempat perselisihan, penjelasan akan hasil perselisihan pada ayat-ayat yang terdapat dalam al-Quran. Adapun dampak ikhtilaf terhadap hukum-hukum fikih maka dipilihlah surat al-Hajj.