Selasa, 17 November 2015

ABSTRAK

Salah satu masalah penting, ketika keontetikan Hadits Bukhari dan Muslim seolah-olah sudah tidak lagi dipegangi oleh semua ulama Hadits. Sebagian ulama sudah mulai melakukan kritik dan penelitian ulang terhadap Hadits-hadits yang ada dalam kedua kitab Shahih tersebut. Seperti halnya Hadits mengenai “Keutamaan Abu Sufyan” ini adalah riwayat Muslim yang sudah pasti keshahihannya, namun dikalangan para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan Hadits tersebut. Karena dikatakan dalam Syarah Muslim sendiri Hadits tersebut termasuk dalam jajaran Hadits-hadits yang diselimuti berbagai kemusykilan, yaitu mengenai Abu Sufyan yang masuk islam pada saat penaklukan kota Makkah tahun delapan Hijriah. Poin ini adalah hal yang tak terbantahkan. Sementara Rasul saw menikahi Ummu Habibah jauh sebelum Abu Sufyan masuk Islam.Begitu juga ulama lainnya banyak yang sependapat dengan Al-Nawawi tentang Hadits ini, bahkan ada yang mengkritik sanad maupun matannya sekaligus.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui takhrij, kritik sanad, kritik matan serta Derajat dan kehujjahan Hadits Keutamaan Abu Sufyan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat diketahui apakah hadits tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak, serta tidak menafikkan keutamaan para sahabat Nabi SAW, diketahui bantahan-bantahan yang menguatkan Hadits Muslim ini, dan juga untuk memperkuat ‘Adalah Al-Shahabah Ahlu Al-Sunnah wa Al-Jama’ah.
Metode dalam kegiatan penelitian hadits ini yaitu:(1)Melakukan takhrij hadits dari matan hadits(2)Melakukan penelitian sanad (kritik sanad) yang diambil dari kitab-kitab Rijal Hadits(3)Melakukan penelitian matan (kritik matan) dari hasil penelitian sanad diatas(4)Memberikan kesimpulan dari hasil penelitian diatas dan pesan penting dari hadits tersebut.
Hasil penelitian Hadits tersebut:(1)Hadits Keutamaan Abu Sufyan ini  diriwayatkan oleh enam kitab mashadir ashliyah termasuk Kitab Muslim di dalamnya (2)Kritik Sanad Haditsnya, Hadits ini adalah Hadits Ahad,Qauli,Marfu’, Muttashil, menggunakan shighat tahdits.Hadits ini diriwayatkan oleh 26 rawi yang dita’dil. Meskipun ada beberapa rawi yang dijarh, seperti ‘Ikrimah yughlatha, Musa bin Mas’ud dijarhSu-ul Hifzhi, khatha’ ”, Muhammad bin Abd al-Azhim dijarhMajhul Hal”, dan Ahlu al-Bid’ah yaitu Abu Amr al-Faqih yang bermazhab “Syi’ah” dan Abu Abd Allah bermazhab “Asya’irah”. Namun, karena rawi yang dijarh itu memiliki mutabi’, maka bisa naik menjadi derajat shahih maqbul yang dikuatkan juga oleh Al-Hamdzani dan dari ke enam mashadir ashliyah tersebut terdapat dua kitab yang dikategorikan sebagai Kitab Shahih yaitu Shahih Muslim dan Shahih Ibnu Hibban (3)Kritik Matan Haditsnya: Hadits ini dengan riwayat bi lafzhi, metode syarahnya muqaran, metode pemahaman Haditsnya tidak menolak Hadits Shahih yang sulit dipahami. Kesimpulannya: pengkritik Kitab ini adalah kezhaliman seorang ulama pada ulama lainnya dan fanatik, Tuduhan palsunya Hadits Muslim ini karena sumbernya pada Ikrimah bin Ammar telah ditolak oleh Ibnu Al-Shalah bahwa menurut Waki’, Yahya bin Ma’in dan ulama lainnya menilainya tsiqah, juga dia termasuk yang selalu dikabulkan do’anya dan Imam Jarh dan Ta’dil tidak ada yang berpendapat seperti itu. Ikrimah yang dianggap palsu adalah riwayat dari Nadhr bin Abd Al-Rahman yang suka meriwayatkan perkara-perkara munkar dan Muslim tidak meriwayatkan darinya, membesar-besarkan ghalath yasir pada kewahaman Ikrimah, ta’wil yang paling baik menurut Al-Shan’ani dan Ibnu Al-Qayyim juga dishahihkan oleh Ibnu Katsir tentang permintaan Abu Sufyan menikahi Ummu Habibah yaitu maksudnya‘Azzah (saudara Ummu Habibah) namun Nabi menolak karena haram menggabungkan dua saudara, pengangkatan Abu Sufyan jadi pemimpin perang telah terjadi di perang Hunain, pendapat ini tidak didustakan Nabi dan diriwayatkan Al-Zubair bin Bakar dari Sa’id bin Al-Musayyab. Ummu Habibah nikah dengan Nabi di Madinah dan Raja Najasyi memberikan mahar 400 dinar. Jadi, Hadits ini tidak bertentangan dengan fakta sejarah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar