ABSTRAK
Salah satu
masalah penting, ketika keontetikan Hadits Bukhari dan Muslim seolah-olah sudah
tidak lagi dipegangi oleh semua ulama Hadits. Sebagian ulama sudah mulai
melakukan kritik dan penelitian ulang terhadap Hadits-hadits yang ada dalam
kedua kitab Shahih tersebut. Seperti halnya Hadits mengenai “Keutamaan Abu
Sufyan” ini adalah riwayat Muslim yang sudah
pasti keshahihannya, namun dikalangan para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan Hadits tersebut. Karena dikatakan dalam Syarah Muslim sendiri Hadits tersebut
termasuk dalam jajaran Hadits-hadits yang diselimuti berbagai kemusykilan,
yaitu mengenai Abu Sufyan yang masuk islam pada saat penaklukan kota Makkah
tahun delapan Hijriah. Poin ini adalah hal yang tak terbantahkan. Sementara
Rasul saw menikahi Ummu Habibah jauh sebelum Abu Sufyan masuk Islam.Begitu
juga ulama lainnya banyak yang sependapat dengan Al-Nawawi tentang Hadits ini,
bahkan ada yang mengkritik sanad maupun matannya sekaligus.
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui takhrij, kritik sanad, kritik matan serta
Derajat dan kehujjahan Hadits Keutamaan Abu Sufyan. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat diketahui apakah hadits tersebut dapat dijadikan hujjah atau
tidak, serta tidak menafikkan keutamaan para sahabat Nabi SAW, diketahui bantahan-bantahan
yang menguatkan Hadits Muslim ini, dan juga untuk memperkuat ‘Adalah
Al-Shahabah Ahlu Al-Sunnah wa Al-Jama’ah.
Metode dalam
kegiatan penelitian hadits ini yaitu:(1)Melakukan takhrij hadits dari matan hadits(2)Melakukan
penelitian sanad (kritik sanad) yang diambil dari kitab-kitab Rijal Hadits(3)Melakukan
penelitian matan (kritik matan) dari hasil penelitian sanad diatas(4)Memberikan
kesimpulan dari hasil penelitian diatas dan pesan penting dari hadits tersebut.
Hasil
penelitian Hadits tersebut:(1)Hadits Keutamaan Abu Sufyan ini diriwayatkan oleh enam kitab mashadir
ashliyah termasuk Kitab Muslim di dalamnya (2)Kritik Sanad Haditsnya,
Hadits ini adalah Hadits Ahad,Qauli,Marfu’, Muttashil, menggunakan shighat
tahdits.Hadits ini diriwayatkan oleh 26 rawi yang dita’dil. Meskipun
ada beberapa rawi yang dijarh, seperti ‘Ikrimah yughlatha, Musa bin Mas’ud dijarh “Su-ul Hifzhi, khatha’ ”, Muhammad bin
Abd al-Azhim dijarh“Majhul Hal”, dan Ahlu al-Bid’ah yaitu
Abu Amr al-Faqih yang bermazhab “Syi’ah” dan Abu Abd Allah bermazhab “Asya’irah”.
Namun, karena rawi yang dijarh itu memiliki mutabi’, maka bisa naik
menjadi derajat shahih maqbul yang dikuatkan juga oleh
Al-Hamdzani dan dari ke enam mashadir ashliyah tersebut terdapat dua
kitab yang dikategorikan sebagai Kitab Shahih yaitu Shahih Muslim dan Shahih
Ibnu Hibban (3)Kritik Matan Haditsnya: Hadits ini dengan riwayat bi lafzhi, metode
syarahnya muqaran, metode pemahaman Haditsnya tidak menolak Hadits
Shahih yang sulit dipahami. Kesimpulannya: pengkritik Kitab ini adalah
kezhaliman seorang ulama pada ulama lainnya dan fanatik, Tuduhan palsunya
Hadits Muslim ini karena sumbernya pada Ikrimah bin Ammar telah ditolak oleh
Ibnu Al-Shalah bahwa menurut Waki’, Yahya bin Ma’in dan ulama lainnya
menilainya tsiqah, juga dia termasuk yang selalu dikabulkan do’anya dan
Imam Jarh dan Ta’dil tidak ada yang berpendapat seperti itu. Ikrimah yang
dianggap palsu adalah riwayat dari Nadhr bin Abd Al-Rahman yang suka
meriwayatkan perkara-perkara munkar dan Muslim tidak meriwayatkan
darinya, membesar-besarkan ghalath yasir pada kewahaman Ikrimah, ta’wil
yang paling baik menurut Al-Shan’ani dan Ibnu Al-Qayyim juga dishahihkan oleh
Ibnu Katsir tentang permintaan Abu Sufyan menikahi Ummu Habibah yaitu
maksudnya‘Azzah (saudara Ummu Habibah) namun Nabi menolak karena haram
menggabungkan dua saudara, pengangkatan Abu Sufyan jadi pemimpin perang telah
terjadi di perang Hunain, pendapat ini tidak didustakan Nabi dan diriwayatkan Al-Zubair bin Bakar dari Sa’id bin Al-Musayyab. Ummu Habibah
nikah dengan Nabi di Madinah dan Raja Najasyi memberikan mahar 400 dinar. Jadi,
Hadits ini tidak bertentangan dengan fakta sejarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar