FIKIH IBADAH
Untuk Diniyyah Awwaliyah
Oleh: Laila Mumtahanah[1]
OUTLINE
BAB I THAHARAH
A.
Membiasakan
Hidup Bersih dan Suci
1.
Arti
Bersih
2.
Arti Suci
dan Thaharah
3.
Alat yang
dapat Dipakai untuk Bersuci
4.
Membersihkan
Hadats
5.
Menghilangkan
Najis
Uji Kompetensi Dasar
B.
Berwudlu
1.
Arti Wudlu
2.
Syarat Sah
Wudlu
3.
Fardlu
Wudlu
4.
Sunnah
Wudlu
5.
Cara
Berwudlu yang Benar
Uji Kompetensi Dasar
C.
Mandi
Janabat
1.
Arti Mandi
Janabat
2.
Orang-orang
yang wajib Mandi Janabat
3.
Cara Mandi
Janabat
4.
Hal-hal yang Diharamkan bagi Orang Junub
Uji Kompetensi Dasar
D.
Adab-adab
Ketika Bersuci
1.
Adab
ketika Masuk Kamar Mandi
2.
Adab
ketika Buang Air
3.
Adab
Keluar Kamar Mandi
Uji Kompetensi Dasar
E.
Tayamum
1.
Arti
Tayamum
2.
Orang-orang
yang harus Tayamum
3.
Tata Cara
Tayamum
Uji Kompetensi Dasar
F.
Istinja
dan Istijmar
1.
Arti
Istinja dan Istijmar
2.
Cara
Beristinja
3.
Beberapa
Syarat mengenai Benda-benda yang Digunakan untuk Istijmar
Uji Kompetensi Dasar
BAB I
THAHARAH
A. Membiasakan Hidup Bersih dan Suci
- Kompetensi Dasar: Memahami konsep hidup bersih dan suci serta
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
- Materi Pokok:
Ø
Hidup
Bersih
Ø
Suci
badan, pakaian, dan tempat tidur
- Indikator Pencapaian
Hasil Belajar:
Ø
Menjelaskan
pengertian bersih
Ø
Menyebutkan
manfaat hidup bersih
Ø
Menyebutkan
akibat tidak memelihara kebersihan
Ø
Peduli
terhadap kebersihan diri dan lingkungan
Ø
Menjelaskan
bahwa kebersihan itu sebagian dari iman
Ø
Menunjukan
perilaku yang mencerminkan hidup bersih
Ø
Menjelaskan
pengertian suci
Ø
Mengemukakan
alt-alat yang bisa dipakai untuk bersuci
Ø
Menjelaskan
pengertian hadats
Ø
Menyebutkan
macam-macam hadats beserta contohnya
Ø
Mengemukakan
cara membersihkan hadats besar dan kecil
Ø
Menjelaskan
pengertian najis
Ø
Mengemukakan
macam-macam najis dan cara untuk menghilangkan najis
Ø
Menghafal
hadits-hadits yang berkenaan dengan thaharah
1.
Arti
Bersih
Bersih adalah terbebas dari kotoran yang ada dibadan
atau lingkungan kita. Seperti: Tidak kotor, tidak berdebu, tidak belepotan
lumpur, tidak tercampur keringat, tidak dekil, atau tidak lusuh.
Sebagai seorang Muslim, kita harus membiasakan diri
untuk menjaga kebersihan. Karena menurut ajaran Islam, kebersihan itu sebagian
dari Iman. Dan dengan menjaga kebersihan, Allah swt akan menyayangi kita Karena
Allah menyukai orang-orang yang menjaga kebersihan.
الطُّهُورُ
شَطْرُ الْإِيمَانِ
“Kesucian
itu sebagian dari Iman” (HR.Muslim)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri”. (Qs.al-Baqarah:222)
Kebersihan memiliki banyak manfaat bagi
kita dan orang lain, diantaranya:
a) Membuat tubuh kita menjadi segar
b) Membuat lingkungan kita terasa nyaman
c) Terhindar dari sumber penyakit
d) Banyak orang yang nyaman berada di dekat kita
e) Kita akan disayang Allah swt
Lawan dari bersih adalah kotor atau jorok. Allah sangat
membenci orang yang hidup kotor, karena banyak sekali kerugian yang akan kita
dapatkan seperti: Orang menjadi tidak ingin dekat dengan kita, badan terasa bau
dan tidak nyaman, dan pastinya kita akan mudah sakit.
2.
Arti
Suci
Suci adalah Bebas dari hadats dan najis. Bersuci
bahasa arabnya adalah Thaharah. Thaharah artinya membersihkan hadats dan
menghilangkan najis.
Ketika akan shalat, kita harus membersihkan tubuh,
pakaian, dan tempat shalat kita yang terkena berbagai benda najis dan hadats
seperti: air kencing, kotoran manusia dan hewan, muntah, darah, najis anjing
dan babi, serta bangkai.
Allah memerintahkan kita bersuci, karena Allah tidak
menerima orang yang memiliki hadats dan najis ketika akan beribadah. Maka
syarat sah beribadah adalah bersuci.
مِفْتَاحُ
الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا
التَّسْلِيمُ»
“Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah
takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan
Ibnu Majah)
3.
Alat
yang dapat Dipakai untuk Bersuci yaitu dengan air,
tanah, dan batu
إنَّ الْمَاءَ
طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
"Sesungguhnya
air itu adalah alat untuk mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya".
(HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan an-Nasai)
طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ
الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُخْرَاهُنَّ
أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya tempat air seseorang diantara
kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, Yang terakhir atau
yang pertama dicampur dengan debu tanah." (HR. Tirmidzi)
لَقَدْ
نَهَانَا... أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“ Rasul saw sungguh telah melarang
kami…beristinja dengan batu yang kurang dari tiga buah” (HR.Muslim)
4.
Membersihkan
Hadats
Hadats adalah sesuatu yang keluar dari qubul (anus)
dan dubur (alat kelamin) manusia, sehingga dapat membatalkan wudlu dan tayamum.
Hadats dibagi menjadi 2 macam:
a). Hadats Kecil seperti: kentut, kencing, buang air
besar, dan keluar madzi (air yang keluar dari saluran kencing karena syahwat
teransang).
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا
فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا
يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam
perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau
tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar
suara atau mencium baunya"
(HR.Muslim)
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ
اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
فَسَأَلَهُ ؟ فَقَالَ: فِيهِ
اَلْوُضُوءُ
Aku (Ali) adalah seorang laki-laki yang sering
mengeluarkan madzi maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu"
(HR.Bukhari dan Muslim)
b). Hadats Besar seperti: keluar darah haidl (darah
wanita yang baligh) dan nifas (darah wanita yang melahirkan), jima’
(bersetubuh), dan ihtilam (mimpi berjima’).
كَانَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَمِنْ
اَلْحِجَامَةِ وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ
Nabi biasanya mandi karena empat hal: jinabat,
hari Jum'at, berbekam dan memandikan mayit.
(HR.Abu Daud)
إِذَا
أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ
الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Jika
haidlmu datang, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika berhenti, maka bersihkanlah
darahmu dengan mandi, lalu shalatlah. (HR.Bukhari)
Cara membersihkan Hadats Kecil adalah dengan berwudlu,
sedangkan hadats Besar adalah dengan mandi. Namun, jika tidak ada air maka bisa
diganti dengan tayamum.
لاَ
تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Tidak diterima shalat bagi orang yang berhadats
(kecil), hingga ia berwudlu” (HR.Bukhari)
5.
Menghilangkan
Najis
Najis adalah kotoran yang tidak boleh terbawa shalat,
baik najis itu terkena pada badan, pakaian, atau tempat shalat kita. Lawan dari
najis adalah suci.
Najis itu seperti: air kencing, kotoran manusia dan
hewan, muntah, darah haidl dan nifas, najis anjing dan babi, serta bangkai
(hewan yang mati tanpa disembelih). Cara menghilangkan najis adalah dengan
dicuci dengan air atau tanah.
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ
بَوْلِ الْغُلَامِ
"Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas
air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air."
(HR. Abu daud dan an-Nasai)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي دَمِ
الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ
تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيه
Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: "Engkau mesti
menggosok kain itu (agar hilang darahnya), lalu mencucinya dengan air dan
bilas, kemudian sholatlah dengan pakaian
itu." (HR.Bukhari
dan Muslim)
"دباغ
جلود الميتة طهورها"
Menyamak (membersihkan dan mengolah sehingga
bisa digunakan)kulit bangkai berarti menyucikannya. (HR.Ibnu Hibban)
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ - وَهِيَ حَيَّةٌ -
فَهُوَ مَيِّتٌ
Organ tubuh yang dipotong
dari binatang yang masih hidup, maka
organ tubuh itu adalah bangkai."(HR.Abu
Daud dan Tirmidzi)
إِذَا
وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
Jika salah seorang diantaramu menginjak
kotoran dengan kedua sandalnya, maka tanah bisa dijadikan alat pembersih pada
sandal itu. (HR.Abu Daud)
Uji
Kompetensi
Berilah
tanda silang (x) pada jawaban yang benar!
1. Yang dimaksud dengan suci adalah…
a. Bersih dari najis
b. Bersih dari hadats
c. Jawaban a dan b benar
d. Semua jawaban salah
2. Berikut ini termasuk benda-benda najis, kecuali…
a. Kotoran manusia
b. Seluruh anggota tubuh anjing
c. Seluruh anggota tubuh babi
d. Tanah yang terkena air hujan
3. Cara menghilangkan hadats kecil adalah dengan…
a. Mandi
b. Wudlu
c. Tidur
d. Kumur-kumur
4. Salah satu alat yang dapat dipakai untuk bersuci adalah…
a. Kotoran kuda
b. Kertas
c. Daun
d. air
5. Manakah yang termasuk hadats kecil…
a. darah haidl
b. darah nifas
c. jima’
d. kentut
Berilah
tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikapmu!
No.
|
Pertanyaan
|
S
|
TS
|
1.
|
Kita
boleh memakai baju kotor ketika akan shalat, asalkan suci
|
|
|
2.
|
Agar
tubuh kita suci dari najis, hendaklah kita berwudlu
|
|
|
3.
|
Setelah
kita buang air besar,kita boleh langsung menunaikan shalat
|
|
|
4.
|
Kita
boleh menunaikan shalat dihalaman rumah, asalkan tempatnya suci
|
|
|
5.
|
Kita
boleh bersuci dengan kotoran hewan
|
|
|
Catatan:
S=
Setuju
TS=
Tidak Setuju
B. Berwudlu
- Kompetensi Dasar: Memahami tata cara berwudlu dan dapat
melaksanakannya dengan baik
- Materi Pokok: Berwudlu
- Indikator Pencapaian
Hasil Belajar:
Ø
Menjelaskan
pengertian wudlu
Ø
Mengemukakan
syarat sah wudlu
Ø
Mengemukakan
fardlu wudlu
Ø
Mengemukakan
sunnah wudlu
Ø
Mempraktekkan
gerakan wudlu secara tertib
Ø
Melafalkan
do’a setelah wudlu dengan fasih
Ø
Menghafal
hadits-hadits yang berkenaan dengan wudlu
Ø
Menunjukan
perilaku yang mencerminkan sikap cinta kebersihan dan kesucian
1.
Arti
Wudlu
Wudlu adalah mencuci dan mengusap anggota badan yang
ditentukan untuk menghilangkan hadats kecil.
2.
Syarat
Sah Wudlu
Agar wudlu kita sah, kita harus memenuhi beberapa
syarat wudlu yaitu: Beragama Islam, Tamyiz (mencapai usia baligh), tidak boleh
ada benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit (seperti: lilin, cat,
getah, kutek, tato, dan lain-lain), menggunakan air yang suci dan mensucikan,
dan melakukan wudlu dengan berurutan.
3.
Fardlu
Wudlu adalah anggota wudlu yang wajib dicuci dan
diusap. Dan anggota wudlu itu ada 4:
a). Mencuci muka
b). Mencuci tangan sampai sikut
c). Mengusap kepala
d). Mencuci kaki sampai mata kaki
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS.al-Maidah:6)
4.
Sunnah
Wudlu
Adalah anggota wudlu yang dianjurkan untuk dicuci/diusap, tapi tidak
wajib. Karena jika melaksanakannya akan mendapat pahala dan jika
meninggalkannya tidak akan disiksa. Sunnah-sunnah dalam wudlu yaitu:
a.
Membaca
basmalah
b.
Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan
c.
Mencuci
telapak tangan sampai pergelangan tangan
d.
Menyelat-nyelati
jari tangan dan kaki
e.
Berkumur-kumur
f.
Menghirup
air ke hidung
g.
Menyelat-nyelati
jenggot
h.
Mengulang
setiap gerakan wudlu 3 kali
i.
Menggosok
gigi
j.
Membasuh
kedua telinga
k.
Membaca
do’a setelah wudlu
Mari Menghafal:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
"Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku
perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali
wudlu." (HR.Malik,
Ahmad, dan an-Nasai)
أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Bahwasanya Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh
kedua telapak tangannya tiga kali (HR.Bukhari
dan Muslim)
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً
Beliau mengusap
kepalanya satu kali (HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan an-Nasai)
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ
إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ
أُذُنَيْهِ
Kemudian beliau mengusap kepalanya dan
memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian
luar kedua telinganya dengan ibu jarinya.
(HR.Abu daud dan an-Nasai)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu.( HR.Tirmidzi)
إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ
"Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan
bagian-bagian anggotamu yang kanan"(HR. Imam Empat)
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ
عَلَيْهِ
"Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama
Allah." (HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah)
ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله عليه وسلم
يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا
Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu
berkumur dan menghisap air melalui hidung satu tangan.
(HR.Bukhari dan Muslim)
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ
فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ
وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ
"Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu, lalu
isbagh wudlunya (melebihkan dalam mencuci dari batas anggota wudlu) kemudian berdo'a
(setelah wudlu): Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada
sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan
utusanNya-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan ia dapat
masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki."
(HR.Muslim)
إِذَا
تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ
Jika
kamu bewudlu, maka selat-selatilah jari tangan dan kakimu. (HR.al-Mustadrak
ash-Shahihain, Tirmidzi dan Ahmad)
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ
مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ
الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ
الْيُمْنَى إلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ
Kemudian (Utsman) membasuh wajahnya tiga kali.
Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun
begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kaki kanannya hingga
kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula.(HR.Bukhari
dan Muslim)
5.
Langkah-langkah
dan Cara Berwudlu yang Benar
a). Baca bismillah sambil cuci kedua telapak tangan dan
menyelat-nyelatinya 3x
b). Kumur-kumur sambil masukkan air ke hidung dan mengeluarkannya
lagi dalam satu cidukan tangan 3x
c). Basuh muka sampai ujung
rambut atas dan depan telinga 3x
d).Cuci tangan kanan sampai sikut 3x, begitu juga tangan kiri
e). Usap kepala: dari bagian depandengan kedua telapak tangan, lalu
tarik ke belakang hingga tengkuk, kemudian tarik lagi ke depan 1x
f). Dihubungkan dengan Usap kedua telinga dengan cara: masukkan kedua
telunjuk kedalam dua telinga dan usapkan kedua ibu jari pada bagian luar
telinga dengan cara menariknya keatas 1x
mencuci kaki sampai mata kaki 1x
g). Membaca do’a setelah wudlu yaitu:
"أَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ"
Mari Menghafal:
أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ
وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ
الْيُمْنَى إلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إلَى الْكَعْبَيْنِ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ : رَأَيْت رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا
Bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh
kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung
dan menghembuskannya keluar kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh
tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula.
Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki
tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. (HR.Bukhari dan Muslim)
Uji
Kompetensi
Berilah
tanda silang (x) pada jawaban yang benar!
1. Jumlah rukun/fardlu wudlu ada…
a. 4 b.5 c.6 d.7
2. Membasuh kedua telapak tangan adalah termasuk…wudlu.
a. Sunnah b.fardlu
c.syarat sah d.syarat wajib
3. Wudlu bertujuan untuk membersihkan hadats…
a.besar
b. kecil c. sedang d.
biasa
4. Mengusap kedua telinga adalah termasuk… wudlu.
a. Sunnah b.fardlu
c.syarat sah d.syarat wajib
5. Menggunakan air suci dan mensucikan termasuk… wudlu.
a. Sunnah b.fardlu c.syarat sah d.membatalkan wudlu
Berilah
tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikapmu!
No.
|
Pertanyaan
|
S
|
TS
|
1.
|
Kita
boleh bewudlu didalam kamar mandisetelah buang air kecil
|
|
|
2.
|
Berwudlu
hanya untuk membersihkan hadats karena kencing dan buang air besar saja
|
|
|
3.
|
Wudlu
kita jadi bata, jika kulit kita bersentuhan dengan baju teman lawan jenis
kita
|
|
|
4.
|
Kita
sebaiknya berwudlu dengan mengusap setiap anggota wudlu sebanyak 3x
|
|
|
5.
|
Berbicara
ketika sedang wudlu dapat membatalkan wudlu
|
|
|
Catatan:
S=
Setuju
TS=
Tidak Setuju
C. Mandi Janabat
· Kompetensi Dasar: Mengetahui cara membersihkan
hadats besar dengan mandi
· Materi Pokok: Mandi janabat
· Indikator Pencapaian Hasil Belajar:
Ø
Memahami
arti mandi janabat
Ø mengetahui orang-orang yang wajib mandi
Ø mempraktekkan cara mandi janabat dengan
memisahkan tempat praktek laki-laki dan perempuan
1.
Arti
Mandi Janabat
Mandi janabat adalah membersihkan seluruh tubuh dengan air untuk
menghilangkan hadats besar.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Jika kalian junub, maka hendaklah bersuci
(mandi). (QS.al-Maidah:6)
2.
Orang-orang
yang wajib Mandi Janabat
Orang yang wajib mandi untuk menghilangkan hadats
besar disebut “Orang Junub”, sedangkan mandinya adalah “Mandi Janabat”. Dan
orang-orang yang wajib mandi Janabat adalah:
a). Orang yang haidl dan nifas
فَإِذَا
أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ
الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Jika
haidlmu datang, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika berhenti, maka bersihkanlah
darahmu dengan mandi, lalu shalatlah. (HR.Bukhari)
b). Orang yang berjima’, karena:
keluar mani dan bertemunya 2 kemaluan
اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ
(Wajibnya)
mandi itu karena keluar( air mani’) (HR.Muslim)
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ ثُمَّ
جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ
: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara
empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya maka ia telah wajib mandi”. (HR.Bukhari dan
Muslim)
c).Orang
yang ihtilam (bermimpi jima’)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِى الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَايَرَى الرَّجُلُ - قَالَ : (
تَغْتَسِلُ )
Rasulallah Saw bersabda
tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana yang dimimpikan oleh laki-laki,
maka sabdanya, "Ia wajib mandi."(HR.Bukhari dan Muslim)
d). orang yang akan shalat jum’at
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا
وَنِعْمَتْ وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at
berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik dan barangsiapa yang mandi maka
itu lebih utama." (HR.Imam yang lima)
3.
Cara
Mandi Janabat
(melakukan mandi janabat sama seperti berwudlu yaitu harus berurutan):
a)
Mencuci
kedua tangan
b)
Mencuci
kemaluan
c)
Membersihkan
najis
d)
Berwudlu
tanpa mencuci kaki
e)
Menyelat-nyelati
rambut dengan jari tangan yang basah
f)
Menyiram
kepala
g)
Membasahi
seluruh badan
h)
Mencuci
kaki
Mari Menghafal:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ
يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ
ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ ثُمَّ
حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya
kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci
kemaluannya kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan
jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air
kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya.(HR.Bukhari dan Muslim)
4.
Hal-hal yang diharamkan bagi Orang Junub:
a). Shalat
لَا
تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
Shalat
tidak akan diterima tanpa bersuci (HR.Muslim)
b). Thawaf
الطَّوَافُ
حَوْلَ البَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ
Thawaf
disekitar baitullah (ka’bah) adalah seperti shalat
c). Berdiam diri didalam masjid
إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا
جُنُبٌ
"Sesungguhnya
aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub."
(HR.Abu Daud)
Uji Kompetensi
Berilah
tanda silang (x) pada jawaban yang benar!
1. Berikut ini yang
merupakan sesuatu yang diharamkan bagi orang junub, kecuali….
a.
Shalat b. thawaf c.
berdiam diri didalam masjid d.
melafalkan ayat qur’an
2. Dalil yang berbunyi فَإِذَا
أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ adalah
wajib mandi bagi orang yang…
a. Ihtilam b.
haidl c.shalat jum’at d.jima’
3. Orang yang wajib mandi untuk menghilangkan hadats besar
disebut…
a. Orang yang junub
b. Orang yang berhadats kecil
c. Orang yang bau
d. Orang yang lusuh
4. Cara terakhir mandi Janabat adalah…
a. Menyiram kepala
b. Menyelat-nyelati rambut
c. Mencuci kaki
d. Berwudlu’
5. “Mencuci kaki” adalah cara terakhir mandi janabat dalilnya
adalah…
a. ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
b. فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
c. فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ
d. ثُمَّ يَتَوَضَّأُ
Berilah
tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikapmu!
No.
|
Pertanyaan
|
S
|
TS
|
1.
|
Mani
adalah air yang keluar dari saluran kencing karena junub
|
|
|
2.
|
Madzi
adalah air yang keluar dari saluran kencing karena syahwat terangsang
|
|
|
3.
|
Darah
haidl adalah darah wanita yang telah baligh
|
|
|
4.
|
Orang
junub tidak boleh membaca Qur’an
|
|
|
5.
|
Orang
yang junub boleh melewat masjid, tanpa duduk berlama-lama didalam masjid
|
|
|
Catatan:
S=
Setuju
TS=
Tidak Setuju
D. Adab-adab ketika Bersuci
· Kompetensi Dasar:Memahami adab-adab ketika bersuci dan dapat mempraktekkannya dalam
kehidupan sehari-hari
· Materi Pokok: Adab
bersuci
· Indikator Pencapaian Hasil Belajar:
Ø Mengetahui adab ketika masuk kamar mandi
Ø Mengetahui adab ketika Buang Air
Ø Mengetahui adab keluar kamar mandi
Ø Mempraktekkan adab-adab masuk kamar mandi
Hal-hal yang mesti
diperhatikan ketika bersuci:
1.
Adab-adab
ketika Masuk Kamar Mandi:
a.
Mendahulukan
kaki kiri
b.
Membaca
do’a masuk kamar mandi
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ
اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila masuk wc beliau
berdo'a: "Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang
keji dan kotor." (HR.Imam yang Tujuh)
2.
Adab
ketika Buang Air:
a.
Tidak
boleh berbicara
إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ
عَلَى ذَلِكَ
"Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya
masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara sebab Allah mengutuk
perbuatan yang sedemikian."(HR.Ahmad)
b.
Tidak
boleh mencuci kemaluan dengan tangan kanan
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ
وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ
Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh
kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing jangan membersihkan bekas
kotorannya dengan tangan kanan (HR.
Bukhari dan Muslim)
c.
Tidak
boleh menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air ditempat
terbuka
لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم "أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam benar-benar telah
melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil
(HR.Muslim)
d.
Buat
penutup/menutup diri ketika buang air jika ditempat terbuka, agar tidak
terlihat orang
مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ
"Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat
penutup." (HR. Abu Dawud)
e.
Harus
membersihkan bekas tempat kencing dan kemaluan
اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ
عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ
"Bersihkanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan
siksa kubur itu berasal darinya."(HR.
Daruquthni)
f.
Tidak
boleh berdiri ketika buang air besar
عَلَّمْنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم فِي اَلْخَلَاءِ: " أَنَّ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى وَنَنْصِبَ
اَلْيُمْنَى"
Rasulullah mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar
kami duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan.(HR.Baihaqi)
g.
Mengurut
kemaluan ketika selesai buang air kecil
إِذَا بَالَ
أَحَدُكُمْ فَلْيَنْثُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
"Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air
kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali."(HR.Ibnu
Majah)
h.
Tempat-tempat
yang dilarang untuk buang air
اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ
الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
"Peliharalah dirimu terhadap tiga
macam tempat buang air yang dilaknat, yaitu: Buang air besar di sumber-sumber
air, di tengah jalan dan di tempat orang bernaung atau berteduh. " (HR.Abu Daud)
i.
Harus menyendiri
di tempat sunyi
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ
bahwa
Nabi SA W apabila pergi ke tempat buang air, beliau pergi jauh-jauh. (HR.Abu Daud)
j.
Boleh buang air kecil sambil berdiri
أتَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ
قَائِمًا
"Rasulullah SAW
pernah mendatangi kompos (tempat pembuangan sampah) suatu kaum, lalu beliau SAW
buang air kecil dalam keadaan berdiri. (HR.Abu Daud)
k. Tidak boleh menyebut
nama Allah didalam kamar mandi
عَنْ الْمُهَاجِرِ بْنِ
قُنْفُذٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ
يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ
اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ
Dari Muhajir bin
Qunfudz, bahwa dia pernah mendatangi Nabi SAW, ketika beliau SAW sedang buang
air kecil. Lain dia memberi salam kepadanya, namun beliau SAW tidak
menjawabnya, sehingga selesai berwudhu, kemudian beliau SAW minta maaf, seraya
bersabda, "Sesungguhnya saya tidak suka menyebut nama Allah 'Azza wajalla,
kecuali dalam keadaan suci". (HR.Abu
Daud)
l.
Tidak buang
air di air yang tergenang
أَنَّهُ
نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kencing di air tergenang (HR.Muslim)
3.
Adab
ketika keluar Kamar Mandi:
a.
Mendahulukan
kaki kanan
b.
Membaca
do’a keluar kamar mandi:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: "غُفْرَانَكَ"
bahwa Nabi jika telah keluar dari buang air besar beliau berdo'a:
"Aku mohon ampunan-Mu."(HR.Imam yang lima)
Uji Kompetensi
Berilah
tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikapmu!
No.
|
Pertanyaan
|
S
|
TS
|
1.
|
Membaca
Qur’an didalam kamar mandi
|
|
|
2.
|
Buang
air kecil di air yang tergenang
|
|
|
3.
|
Menghadap
kiblat atau membelakangi kiblat di dalam wc ketika buang air
|
|
|
4.
|
Mengucap
salam ketika masuk wc
|
|
|
5.
|
Membersihkan
kamar mandi agar tidak bau
|
|
|
6.
|
Berlama-lama
didalam wc
|
|
|
7.
|
Saling
mengobrol dengan teman di wc sebelah
|
|
|
Catatan:
S=
Setuju
TS=
Tidak Setuju
E. Tayamum
- Kompetensi Dasar: Memahami tata
cara tayamum dan dapat mempraktekkannya dengan baik
- Materi Pokok: Tayamum
- Indikator Pencapaian Hasil Belajar:
Ø Memahami pengertian tayamum
Ø Mengetahui orang-orang yang harus tayamum
Ø Mengetahui dan mempraktekkan tata cara tayamum
1.
Arti
Tayamum
Tayamum adalah menyapu muka dan dua telapak tangan
sampai pergelangan tangan sebanyak 2x, dengan tanah atau debu yang bersih untuk
menghilangkan hadats besar dan hadats kecil.
Tayamum itu pengganti wudlu dan mandi janabat, jika
tidak mendapatkan air. Maka, alat bersuci tayamum adalah tanah atau debu.
Tayamum merupakan keringanan (rukhshah) dalam bersuci untuk memudahkan manusia
dalam beribadah kepada Allah swt, karena ada kesulitan, seperti tidak adanya
air. Maka untuk menghilangkan kesulitan itu dengan bertayamum.
Nabi saw diberi 5 hal yang tidak diberikan pada yang
lainnya sebelum beliau, yaitu: salah satu 5 hal itu adalah:
وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Tanah dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat
bersuci maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat
(HR.Bukhari dan Muslim)
2.
Orang-orang
yang harus Tayamum
Tayamum dilakukan oleh:
a.
Orang yang
sakit (yang tidak boleh terkena air)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ قَالَ: إِذَا
كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ فَيُجْنِبُ
فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu tentang firman Allah (Dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan) beliau mengatakan: “Apabila seseorang
mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub
tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum.” (HR.Daruquthni)
b.
Orang yang
dalam perjalanan
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ
فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ –وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَصَلَّيَا
Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu
shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air maka mereka bertayamum dengan tanah
suci dan menunaikan shalat.(HR.Abu Daud dan an-Nasa-i)
c.
Orang yang
tidak mendapat air
اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ
يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ
وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam meskipun ia
tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air
hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap
kulitnya.”(HR.al-Bazzar)
3.
Tata
Cara Tayamum
a.
Mengucapkan
bismillah
b.
Memukul
tanah atau debu dengan kedua telapak tangan 1x pukulan
c.
Meniup
atau saling menepakkan kedua telapak tangan
d.
Menyapu
muka dan kedua telapak tangan 1x
ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ
ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ وَظَاهِرَ
كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
Lalu beliau menepuk tanah sekali kemudian mengusapkan tangan
kirinya atas tangan kanannya punggung kedua telapak tangan dan wajahnya (HR.Bukhari
dan Muslim)
Uji Kompetensi
Berilah
tanda silang (x) pada jawaban yang benar!
1. Salah satu sebab seseorang boleh tayamum…
a. Karena sakit c. karena airnya dingin
b. Karena airnya mahal
d. karena malas berwudlu
2. Rukhshah artinya…
a. Keringanan b.
kemudahan c. kesungguhan d. keikhlasan
Berilah
tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikapmu!
No.
|
Pertanyaan
|
S
|
TS
|
1.
|
Bertayamum
dengan selain tanah
|
|
|
2.
|
Seseorang
yang luka telapak tangannya dan dibalut kain, maka ia bertayamum dengan
mengusap atas pembalut luka itu
|
|
|
3.
|
Orang
yang bertayamum karena tidak ada air, lalu shalat. Tapi kemudian mendapatkan
air, maka harus mengulangi shalat dengan wudlu pada air itu
|
|
|
4.
|
Bertayamum
untuk 1kali shalat saja
|
|
|
5.
|
Bertayamum
sebagai pengganti mandi dengan cara mengguling-gulingkan badan
|
|
|
6.
|
Bertayamum
karena tidak ada air bersih
|
|
|
Catatan:
S=
Setuju
TS=
Tidak Setuju
F.
Istinja
dan Istijmar
· Kompetensi Dasar: Memahami cara beristinja dan mempraktekkannya dengan baik
· Materi Pokok: Istinja
dan Istijmar
· Indikator Pencapaian Hasil Belajar:
Ø Memahami arti istinja dan istijmar
Ø Mengetahui dan mempraktekkan cara dan syarat
beristinja dan istijmar
Ø Mengetahui beberapa syarat benda lain untuk
istijmar
1.
Arti
Istinja dan Istijmar
Istinja adalah membersihkan sisa kotoran setelah buang
hajat karena kencing atau buang air besar, alias cebok. Alat yang digunakan
beristinja adalah dengan air atau batu minimal 3 buah. Namun lebih baik
beristinja dengan air.
كَانَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا
وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ
“Ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya
denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”
(HR.Bukhari dan Muslim)
لَقَدْ
نَهَانَا... أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“ Rasul saw sungguh telah melarang
kami…beristinja dengan batu yang kurang dari tiga buah” (HR.Muslim)
Sedangkan Istijmar adalah membersihkan sisa kotoran dengan
menggunakan batu atau benda lain selain air, yaitu tiga buah batu yang berbeda
yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air. Perkataan
istijmar berasal dari kata “al-jamarat” yang berarti “bebatuan”. Istijmar dilakukan
jika tidak ada air atau dalam keadaan mendesak tidak sempat/tidak ada waktu
menggunakan air, maka bisa diganti dengan batu atau sejenisnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ
بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَجْمَرَ
أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا
"Apabila
salah seorang dari kamu beristinja dengan batu maka hendaknya melakukan dengan
jumlah ganjil”(HR.Muslim)
إِذَا
اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً
“Jika salah seorang di
antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga
batu.” (HR.Ahmad)
2.
Cara
Istinja dan Istijmar
a.
Cara
Istinja dengan Air:
1. Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri
2. Mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat
keluarnya air kencing atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar madzi.
3. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air
dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.
b.
Cara
dan Syarat Istinja dengan Selain Air/Istijmar
1)
Menggunakan
minimal tiga batu
2)
Harus
dengan minimal 3 usapan
3) Qubul dan Dubur, yaitu najis yang
keluar dari salah satunya
4) Masih dalam keadaan
belum kering serta tidak melebar ke tempat lain.
5) Tidak tercampur
dengan najis yang lainya
6) Tidak boleh istijmar
dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu
tersebut.
7) Wajib untuk
mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar. Jika najisnya sudah hilang
hanya dengan 4 batu, maka wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian
seterusnya.
8) Tidak boleh melebihi
batas qubul dan dubur
9)
Cara
paling afdhal untuk melakukan istinja’ dengan menggunakan batu atau sejenisnya
dari kemaluan laki-laki atau perempuan, begitu pula anus. Caranya: Pertama,
memulai pengusapan dari arah kanan lalu diteruskan dengan arah berputar ke
arah kiri. Kedua, dimulai dari kiri diteruskan ke arah kanan juga
dengan cara berputar, dan Ketiga, dengan mengusapnya dari arah bawah ke
atas melibatkan dua sisi tersebut sekaligus.
3.
Beberapa
Syarat mengenai Benda-benda yang Digunakan untuk Istijmar
Benda yang bisa digunakan untuk Istijmar
selain batu adalah :
1.
Benda yang
bisa membersihkan bekas najis.
2.
Benda yang
tidak kasar seperti: batu bata. Dan juga tidak licin seperti: batu akik.
3.
Tidak
boleh dengan benda yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau
permata, termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu,
karena tindakan itu merupakan pemborosan.
4.
Tidak
boleh benda yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
5.
Benda yang
tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam,
paku.
6.
Benda cair
lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
7.
Benda yang
suci (tidak boleh menggunakan tahi/kotoran binatang).
8.
Tidak
boleh menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
9.
Kertas tissue
Namun sebaiknya gunakan juga air, agar
istinja` itu menjadi sempurna dan bersih.
Uji Kompetensi
Berilah
tanda silang (x) pada jawaban yang benar!
1. Istilah lain untuk istinja adalah…
a. Menyiram air b.
cebok c. menghilangkan najis d. membersihkan hadats
2. Istinja dilakukan karena untuk membersihkan…
a. Hadats b. junub c. darah
d. kencing dan buang air besar
3. Berapa buah batu yang digunakan untuk istinja...
a. 1 b. maximal 3
c. minimal 1 d. minimal 3
4. Asal kata istijmar adalah…
a. Al-hajar b. al-jamarat c.
al-khasybu d.al-kharqu
5. Benda-benda yang dapat digunakan untuk istijmar, kecuali…
a. Tulang dan kotoran hewan
b. Kertas
c. Daun
d. Tissue
Berilah
tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikapmu!
No.
|
Pertanyaan
|
S
|
TS
|
1.
|
Beristinja
pada kotoran yang jatuh melebar kemana-mana
|
|
|
2.
|
Membersihkan
sisa kotoran buang hajat dengan tissue karena tidak ingin kotor tangannya
|
|
|
3.
|
Istijmar
dengan kotoran hewan karena tidak ada benda lain lagi
|
|
|
Catatan:
S=
Setuju
TS=
Tidak Setuju
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad sarwat, Fiqih
Thaharah,cet ke-1, DU Center Press, 2010.
Dewan Hisbah PP.
Persis, Risalah Shalat, cet ke-1, Bandung: Persis Press, 2011.
H.A. Hamid
Chidhir, Fikih Ibadah untuk Diniyyah Takmiliyah Awwaliyah (Kelas 1):
Berdasarkan Kurikulum 2007,PT.Listafariska Putra, t.th.
Ibnu Hajar
al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillati al-Ahkam, cet ke-1, Beirut: Dar
Ihya’ al-‘Ulum, 1991
Nashruddin
Syarief, Mengenal Kitab Bulughul Maram,pdf.
Perla, Aku
Bisa Wudhu dan Shalat, cet ke-I, Bandung: Mizan, 2005.
Umad Ali Jum’ah,
al-Mulakh-khashat al-Fiqhiyyah al-Muyassarah,cet ke-2, Riyadh:Fahrasah
Maktabah al-Mulk Fahd al-Wathaniyyah
Atsna an-Nasy, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar